
Bangko Pusako,Derap1News – Perang terhadap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Bangko Pusako. Dalam operasi pengungkapan yang berlangsung cepat dan terukur, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (15/5/2026).
Tak tanggung-tanggung, dari serangkaian penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 43,3 gram sabu, satu butir ekstasi, uang tunai puluhan juta rupiah, hingga ratusan butir peluru tajam yang ditemukan di dalam kendaraan milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako terkait maraknya dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bangko Pusako. Atas arahan Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. bersama tim langsung bergerak melakukan pengintaian di kawasan perkebunan sawit Dusun Sei Rumbia, Kelurahan Bangko Permata.
Sekira pukul 16.40 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pria berinisial AW, KA, HA, dan M. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor total 43,3 gram yang diduga siap edar.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp1.550.000, empat unit handphone, satu timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah barang lain yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan tidak berhenti di situ. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S alias A. Informasi itu langsung dikembangkan oleh tim.
Hanya berselang beberapa jam, tepat sekitar pukul 18.36 WIB, polisi kembali bergerak dan berhasil membekuk S alias A bersama seorang rekannya berinisial SH di kawasan perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.
Saat hendak diamankan, S alias A sempat berupaya melarikan diri. Namun kesigapan aparat membuat upaya tersebut gagal. Dari tangan kedua tersangka, polisi kembali mengamankan berbagai barang bukti berupa tas, pakaian, telepon genggam, sepeda motor, jam tangan hingga uang tunai sebesar Rp2.382.000.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke dua unit rumah kontrakan milik S alias A di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 9, Kepenghuluan Bangko Jaya. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat itu, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu butir pil ekstasi warna kuning, lima unit timbangan digital, plastik bening kosong, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram narkotika.
Yang mengejutkan, petugas juga menemukan sebanyak 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber di dalam satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih yang dirental tersangka.
Temuan tersebut kini turut didalami aparat guna mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas kriminal lainnya.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara hasil tes urine menunjukkan keenam tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kapolsek Bangko Pusako menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.**




Komentar