
JAKARTA, Derap1News — Pemerintah mulai menyiapkan strategi baru untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bukan hanya mengandalkan penindakan, pemerintah juga membuka peluang bagi pengusaha rokok ilegal untuk beralih masuk ke ekosistem perdagangan yang legal.
Namun, kesempatan tersebut tidak diberikan tanpa batas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pelaku usaha yang memilih tetap berada di luar ketentuan pemerintah akan menghadapi tindakan tegas.
Purbaya mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan sejumlah pengusaha yang selama ini bergerak di sektor rokok ilegal. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengar secara langsung kekhawatiran, kendala, serta keinginan mereka apabila harus masuk ke pasar legal.
“Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya kekhawatiran mereka apa, maunya bagaimana,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Purbaya, masukan dari para pelaku usaha tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam merancang mekanisme peralihan dari pasar ilegal menuju pasar legal.
Tarif Cukai Baru Jadi Jalan Masuk
Salah satu opsi yang tengah disiapkan pemerintah adalah menambah lapisan atau layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Skema tersebut dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat beralih ke ekosistem legal dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Purbaya menggambarkan skema itu sebagai kesempatan bagi pelaku usaha untuk memilih jalur legal.
“ Saya akan coba buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ, Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah. Setelah itu, ya sudah, kalau nggak masuk juga, kami berantas habis. Jadi, ada fair game,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak semata-mata mengedepankan pendekatan represif. Pemerintah terlebih dahulu menawarkan jalur legal, tetapi pada saat yang sama menegaskan bahwa kesempatan tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan.
Dengan demikian, pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas produksi maupun peredaran rokok di luar ketentuan berpotensi menjadi sasaran penegakan hukum.
Belum Berlaku, Menunggu Pembahasan Bersama DPR
Meski rencana layer baru cukai telah disiapkan, Purbaya memastikan kebijakan tersebut belum langsung diterapkan.
Pemerintah terlebih dahulu akan membahas skema tersebut bersama DPR. Pembahasan dijadwalkan setelah proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 selesai.
Jika nantinya disepakati, skema tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi peredaran rokok ilegal dengan menyediakan mekanisme yang lebih jelas bagi pelaku usaha untuk masuk ke pasar legal.
Di sisi lain, legalisasi tetap tidak berarti bebas dari kewajiban. Pelaku usaha yang mengikuti skema tersebut tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kewajiban cukai dan ketentuan administrasi maupun produksi.
Tak Hanya Tarif, Pemerintah Siapkan Teknologi Pelacak
Upaya memberantas rokok ilegal juga akan diperkuat melalui teknologi.
Kementerian Keuangan menyiapkan sistem track and trace untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau sekaligus mendeteksi pita cukai palsu.
Teknologi tersebut dikembangkan melalui kerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
“Kami akan menerapkan teknologi baru, namanya track and trace, dari satu perusahaan kerja sama dengan Peruri. Nanti di situ cukainya nggak bisa dipalsu,” kata Purbaya.
Sistem tersebut nantinya menggunakan perangkat pemindai untuk memeriksa keaslian pita cukai. Teknologi itu juga direncanakan dapat diakses melalui telepon seluler sehingga petugas dapat memperoleh informasi mengenai keaslian serta asal peredaran produk.
Pemerintah juga berencana menerapkan sistem tersebut di sejumlah pabrik rokok besar. Data dari sistem track and trace akan terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sehingga pengawasan terhadap peredaran produk dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Jalur Legal Dibuka, Penindakan Tetap Mengintai
Pemerintah kini mencoba menggabungkan dua pendekatan dalam menghadapi persoalan rokok ilegal: memberikan insentif bagi pelaku usaha yang bersedia masuk ke jalur legal sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap mereka yang tetap memilih beroperasi di luar aturan.
Purbaya berharap kombinasi kebijakan tarif dan teknologi tersebut mampu mempersempit ruang gerak rokok ilegal.
“Ke depan, permainannya seperti itu kami harapkan akan berkurang. Kalau bisa sih dihilangkan semua,” ujarnya.
Rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait desain tarif, persyaratan bagi pelaku usaha, serta mekanisme pengawasan. Karena itu, efektivitas kebijakan nantinya akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah memastikan jalur legal benar-benar dapat diakses secara adil, sekaligus menutup celah penyalahgunaan kebijakan untuk menghindari kewajiban cukai.**
Sumber : Kompas.com.




Komentar