Hukrim
Beranda / Hukrim / Bantah Isu Kriminalisasi, Coky Roganda Manurung Ungkap Fakta Sengketa Sawit dan Warisan

Bantah Isu Kriminalisasi, Coky Roganda Manurung Ungkap Fakta Sengketa Sawit dan Warisan

Coky Raganda Manurung S.H M.H.

ROKAN HILIR, Derap1News – Pengacara kondang Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Tanjung sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pemanenan buah kelapa sawit, membantah pemberitaan POSMETRO MEDAN tertanggal 14 Oktober 2026 yang berjudul “Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan”.

Coky menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan fakta-fakta persidangan secara utuh. Ia menegaskan, perkara yang melibatkan Fransthio Johan alias Tio tidak terikat secara langsung dengan sengketa kepemilikan kebun kelapa sawit dan persoalan hukum perdata yang turut bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena Pak Tanjung tidak ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Saya mengetahui betul perkara ini karena selain menjadi kuasa hukum Pak Tanjung, saya juga merupakan kuasa hukum para tergugat dalam perkara perdata dengan register Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Rhl,” ujar Coky saat dihubungi awak media ketika sedang menjalankan kegiatan di Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah.

Bantah Tuduhan Kriminalisasi

Coky menegaskan, laporan polisi yang dibuat kliennya berangkat dari dugaan kerugian akibat pemanenan buah kelapa sawit di kebun yang menurut Tanjung telah dibelinya sejak 2018.

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Rohil Kumpulkan 30 Kantong Darah

Ia menjelaskan, sebelum laporan dibuat, kliennya telah menyampaikan keberatan dan melarang pihak lain melakukan pemanenan karena menganggap kebun tersebut merupakan miliknya. Namun, larangan itu disebut tidak diindahkan.

Menurut Coky, pemanenan buah kelapa sawit yang dipersoalkan terjadi pada 24 Oktober 2024. Merasa dirugikan, pihaknya kemudian membuat laporan polisi pada 27 Oktober 2024.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/223/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Terkait tudingan kriminalisasi, Coky menyebut pihak penyidik Polres Labuhanbatu Selatan juga pernah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, hasil pemeriksaan Propam tidak menemukan kesalahan penyidik dalam menangani laporan kliennya.

Baca Juga  Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi dapat kita nilai bersama karena perkara tersebut hari ini sudah mulai disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan agenda pembacaan dakwaan.

Lahan Warga Terhimpit Areal PT AMR, Masyarakat Kepenuhan Desak Kemenhut dan Bupati Rohul Turun Tangan

Tio Disebut Pernah Masuk Daftar Pencarian Orang

Coky juga mengungkapkan, setelah Fransthio Johan alias Tio ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan kliennya, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan atau menghindari proses hukum.

Ia menyatakan, Polres Labuhanbatu Selatan kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/25/VI/RES.1.8/2025/RESKRIM tertanggal 13 Juni 2025.

Belakangan, menurut Coky, pihaknya memperoleh informasi bahwa Tio diduga disembunyikan oleh seorang oknum pengacara.

Atas informasi tersebut, Coky menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat.

Diskominfotik Rohil Usulkan Tambahan Rp500 Juta untuk Publikasi Media pada 2027

Namun, dugaan keterlibatan oknum pengacara tersebut masih memerlukan pembuktian. Hingga terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tudingan itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Persoalkan Status Kepemilikan Kebun

Dalam sengketa kepemilikan kebun, Coky menyebut kliennya telah membeli lahan tersebut langsung dari pemilik sebelumnya sejak 2018.

Ia mengakui sertifikat tanah belum dibaliknamakan, tetapi berpendapat transaksi jual beli yang dilakukan kliennya telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sahnya perjanjian.

Menurutnya, persoalan jual beli tersebut sebelumnya juga dilaporkan oleh Tio ke Polres Rokan Hilir. Namun, Coky menyatakan laporan itu telah dihentikan pada tahap penyelidikan berdasarkan surat Nomor B/76/I/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2025.

Baca Juga  Jaksa Nilai Pembunuhan Ayah Kandung Dilakukan dengan Perencanaan, Zulfredy Dituntut 12 Tahun Penjara

Coky menjadikan dokumen tersebut sebagai salah satu dasar untuk menjelaskan posisi hukum kliennya.

Kemudian dalam melaksanakan transaksi jual beli telah sesuai dengqn syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian transaksi jual beli itu juga diketahui dan dibenarkan oleh seluruh ahli waris. Kemudian sejak dibeli tahun 2018 klien saya telah menguasai dan mengelola tanpa ada gangguan dari ahli waris.

Sengketa Warisan dan Status Anak Angkat

Selain persoalan kebun, Coky memaparkan bahwa perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Rhl juga berkaitan dengan sengketa harta warisan orang tua kliennya.

Ia menyebut almarhum Johan merupakan anak angkat dari orang tua klienya, Menurut Coky, hal tersebut telah dibuktikan dalam persidangan melalui dokumen autentik.

Ia menjelaskan, almarhum Johan lahir di Perdagangan pada 20 Mei 1969, sedangkan orang tua kliennya baru menikah di Pematangsiantar pada 29 April 1971. Coky merujuk pada kutipan akta nikah Nomor 7 yang disebut diterbitkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Simalungun pada tanggal tersebut.

Berdasarkan dokumen itu, Coky berpendapat status almarhum Johan sebagai anak angkat perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kedudukan hukum pihak-pihak yang mengajukan tuntutan atas harta peninggalan kliennya.

Ia juga menyatakan bahwa semasa hidupnya, orang tua kliennya telah memberikan sejumlah harta kepada almarhum Johan, termasuk rumah dan kebun.

Atas dasar tersebut, Coky menilai pihak yang mengajukan tuntutan sebagai ahli waris pengganti almarhum Johan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut harta warisan orang tua kliennya.

“Fakta hukum yang sebenarnya, menurut kami, pihak yang mengajukan tuntutan sebagai ahli waris pengganti almarhum Johan harus terlebih dahulu membuktikan kedudukan hukumnya. Almarhum Johan merupakan anak angkat, sehingga status dan hak kewarisannya harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Produksi Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Terbongkar, Polisi Dalami Rencana Setor ke Bank

Coky merujuk Pasal 832 KUHPerdata yang mengatur pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan undang-undang.

Namun, secara hukum, persoalan hak waris anak angkat tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan status pengangkatan anak. Penilaiannya juga bergantung keabsahan pengangkatan anak, serta ada atau tidaknya hibah, wasiat, dan ketentuan lain yang relevan.

Karena itu, penentuan kedudukan hukum para pihak tetap menjadi ranah pengadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Coky menegaskan, kliennya merasa dirugikan oleh rangkaian persoalan tersebut dan berupaya memperoleh kepastian hukum melalui jalur yang tersedia.

Ia menyebut pihaknya telah menempuh langkah hukum melalui kepolisian dan berencana kembali membuat laporan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum. Klien kami juga berhak mendapatkan keadilan atas kerugian yang menurutnya dialami. Dalam waktu dekat, kami berencana menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan penggelapan,” ujarnya.

Perselisihan ini memperlihatkan bahwa sengketa kepemilikan kebun dan persoalan warisan tidak bersinggungan dengan proses pidana maupun perdata. Oleh karena itu, keterbukaan dokumen, pengujian bukti, serta penghormatan terhadap proses hukum menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai bantahan atas tudingan kriminalisasi, status DPO, dugaan penyembunyian tersangka, serta kedudukan hukum para pihak dalam sengketa warisan masih bersumber dari penjelasan Coky Roganda Manurung.
Konfirmasi dari pihak Fransthio Johan alias Tio, kuasa hukumnya, kepolisian terkait, dan pihak-pihak dalam perkara perdata diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *