
ROKAN HILIR,Derap1News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar.
Langkah penggeledahan ini menandai meningkatnya penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir.
“Ya benar (penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil),” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.
“Tindak pidana korupsi Jembatan Air Hitam Pujud,” ujarnya singkat, menegaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat membeberkan hasil maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
“Iya masih berlangsung, tunggu ya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dengan mengumpulkan alat bukti serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Polda Riau juga belum merinci dokumen maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, penyidik masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang telah maupun yang akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam. Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, proses hukum masih berjalan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.**
Sumber : Riauterkini.com




Komentar