Korupsi
Beranda / Korupsi / Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rp31,6 Miliar

Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Hitam Rp31,6 Miliar

Foto Kantor PUPR Rohil

ROKAN HILIR,Derap1News  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar.

Langkah penggeledahan ini menandai meningkatnya penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir.

Baca Juga  Pelarian Berakhir, Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Dibekuk Polisi

“Ya benar (penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil),” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud.

KKN BERDAMPAK UNRI – 2026 Hidupkan Kembali Lapangan Voli Tenggayun Raya, Bangun Kebersamaan Lewat Olahraga

“Tindak pidana korupsi Jembatan Air Hitam Pujud,” ujarnya singkat, menegaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat membeberkan hasil maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

Baca Juga  1.156 PPPK Resmi Dilantik,Wabup Rohil Ingatkan Soal Gaya Hidup dan Etika Pengabdian

“Iya masih berlangsung, tunggu ya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dengan mengumpulkan alat bukti serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Polda Riau juga belum merinci dokumen maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, penyidik masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang telah maupun yang akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.

18 Hari Menghilang, Kakek Sebatang Kara di Rohil Belum Ditemukan, Harapan Warga Tak Pernah Padam

Penggeledahan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam. Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, proses hukum masih berjalan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.**

Baca Juga  BREAKING NEWS, KPK Diduga Gelar OTT di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Dikabarkan Diamankan

Sumber : Riauterkini.com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *