Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Rokan Hilir Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi Hasil 11 Pengungkapan Perkara

Polres Rokan Hilir Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi Hasil 11 Pengungkapan Perkara

Foto Barang bukti di hancurkan melalui bleder.

Rokan Hilir, Derap1News – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 11 perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sepanjang April hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Satres Narkoba Polres Rokan Hilir, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan polisi dan penetapan status barang sitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 336,01 gram dan 23 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tersangka yang diamankan dalam berbagai operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Kegiatan pemusnahan dihadiri KBO Satres Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPDA Bobby Satria E., S.H., perwakilan Kasiwas Polres Rokan Hilir, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir, personel Sie Propam, penasihat hukum, serta personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan seluruh pihak yang hadir. Barang bukti sabu dan pil ekstasi terlebih dahulu dibuka dari kemasan yang telah disegel, kemudian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih hingga hancur. Setelah dipastikan tidak dapat digunakan kembali, sisa larutan dibuang ke dalam septic tank sesuai prosedur yang berlaku.

Optimalkan Lahan 2 Hektare untuk Jagung, Polsek Rimbo Melintang Wujud Dukungan Nyata Program Asta Cita Presiden

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika. Selain memenuhi ketentuan hukum, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Polres Rokan Hilir dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Terdakwa Jehar Ritonga Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai  Tidak Dapat Diterima

Keberhasilan pengungkapan 11 perkara narkotika yang berujung pada pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bukti konsistensi aparat kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum dalam menciptakan Kabupaten Rokan Hilir yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.(Rilis)**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *