
Rokan Hilir, Derap1News – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Kali ini, aparat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Barak Inti PT Jatim, Kepenghuluan Pekaitan Kiri, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial I alias A berhasil diringkus bersama enam paket sabu dengan berat kotor total mencapai 1,38 gram. Polisi menduga lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu diterima aparat kepolisian pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. ” Ujar Kasi Humas Ipda Didi Sofyan S.H dalam rilisnya (22/5/2026)
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin Kanit Reskrim untuk bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa jam, tim akhirnya melakukan penyergapan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang pria yang berada di dalam rumah langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersimpan di saku celana pelaku. Dari lokasi penangkapan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, serta celana jeans pendek warna biru yang digunakan tersangka saat menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku diketahui berinisial I alias A Bin (Alm) S, warga Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, dengan harga Rp450 ribu.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung MET dan AMP, yang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam penggunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. ” Ujar Didi Sofyan .
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Rokan Hilir menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Rokan Hilir.**(Red)




Komentar