Hukrim
Beranda / Hukrim / Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Dibekuk Polisi dengan 17 Paket Barang Bukti

Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Dibekuk Polisi dengan 17 Paket Barang Bukti

Barang bukti sabu pelaku saat diamankan di Mapolsek Bangan Sinembah ,

Rokan Hilir ,Derap1News – Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Unit Reskrim, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,5 gram pada Kamis malam (21/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Utama Bagan Sinembah Kota, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Baca Juga  Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Manasib, Pengedar dan Barang Bukti 12,2 Gram Diamankan

“Menindaklanjuti informasi itu, kami bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial RP (23) dan YS (42). Keduanya ditangkap di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Program Ketapang Polsek Rimba Melintang Tunjukkan Perkembangan Positif

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik bening klep merah berisi diduga sabu, 45 plastik bening klep merah kosong, satu alat hisap sabu atau bong, satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru muda, satu dompet warna hijau, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga  Tuntut 6 Tahun,Hakim Vonis Terdakwa Narkotika 8 Tahun , Jaksa dan Terdakwa Pikir pikir

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET).

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut juga telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.** (Red)

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Rimba Melintang Aktif Pantau Ketahanan Pangan Jagung

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *