
DUMA,Derap1News – Polemik pembangunan pagar dan fasilitas industri milik PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, terus menuai sorotan publik. Dugaan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum lengkapnya dokumen lingkungan kini memicu kritik tajam terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
Sorotan terbaru datang dari pakar lingkungan sekaligus pejuang ekologis Riau, Dr Elviriadi. Ia menegaskan bahwa pembangunan pagar maupun fasilitas penunjang industri tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dan wajib memenuhi aspek administrasi serta lingkungan sebelum aktivitas pembangunan dilakukan.
“Pagar itu tetap kewenangan pemerintah kota melalui PBG. Bahkan untuk pembangunan pagar pun harus ada kajian lingkungan, minimal UKL-UPL,” tegas Dr Elviriadi kepada awak media.
Menurut akademisi yang dikenal vokal dalam isu lingkungan tersebut, terdapat pembagian kewenangan yang jelas dalam proses perizinan. Untuk dokumen dampak lingkungan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, sedangkan aspek teknis bangunan dan administrasi perizinan berada di bawah DPMPTSP Kota Dumai.
“Untuk dampak lingkungan diurus di DLH Kota Dumai. Sementara spesifikasi teknis bangunan dan administrasi PBG menjadi kewenangan DPMPTSP Dumai. Kalau izin operasional pabrik pengolahan SBE baru terkait kementerian di pusat,” jelasnya.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas bahwa tidak seluruh persoalan pembangunan PT SDS dapat dialihkan sebagai kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana sebelumnya disampaikan pihak DPMPTSP Kota Dumai.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Raja Dona Fitri, menyatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait pembangunan pagar PT SDS karena disebut berada dalam ranah kewenangan pusat. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik, mengingat pembangunan fisik di daerah tetap berkaitan dengan kewajiban perizinan daerah.
Di sisi lain, pengakuan berbeda justru muncul dari internal DPMPTSP sendiri. Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Dumai, Andi, mengakui bahwa pembangunan fasilitas pengolahan Spent Bleaching Earth (SBE) dan Solvent Extraction milik PT SDS—yang diketahui merupakan bagian dari Apical Grup—hingga kini disebut belum memiliki izin lengkap.
“Mereka belum punya izin sama sekali. Tapi kami sudah meminta agar segera dilengkapi karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar Andi beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Andi juga mengakui bahwa pihak DPMPTSP belum pernah turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi proyek yang kini ramai dipersoalkan masyarakat tersebut. Meski demikian, pihaknya berjanji segera melakukan pengecekan lapangan.
Fakta itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek berskala industri diduga tetap berjalan meski disebut belum mengantongi izin secara lengkap, tanpa adanya penghentian aktivitas ataupun tindakan administratif dari pemerintah daerah.
Sorotan publik semakin tajam lantaran pembangunan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya menjadi perhatian masyarakat dan media.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terhadap potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas industri tersebut, terutama karena kawasan Lubuk Gaung dikenal sebagai wilayah padat aktivitas industri di Kota Dumai.
Sementara itu, warga terdampak bersama kuasa masyarakat dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum. Gugatan disebut akan diarahkan pada dugaan pelanggaran administrasi perizinan serta potensi dampak lingkungan akibat pembangunan fasilitas PT SDS tersebut.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi industri, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan tetap berjalan sesuai aturan hukum dan ketentuan lingkungan yang berlaku.**




Komentar