Hukrim
Beranda / Hukrim / Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Pengedar Sabu di Simpang Kanan Lolos dari Tuntutan 9 Tahun Jaksa

Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Pengedar Sabu di Simpang Kanan Lolos dari Tuntutan 9 Tahun Jaksa

Foto Ilustrasi Palu Hakim.

Rokan Hilir,Derap1News Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (22/07/2026) menjatuhkan vonis masing-masing 7 tahun penjara kepada dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu, Mesdi Rambe alias Mesdi dan Mesman alias Dower, setelah keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan dan hasil penyitaan harta tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Berawal dari Transaksi Sabu 80 Gram

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara ini bermula pada 28 Oktober 2025, ketika terdakwa Mesdi diduga memperoleh 80 gram sabu dari seseorang berinisial Nanda Ritonga yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

DWP Kemendagri Dorong Kreativitas Anggota, Pelatihan Decoupage Jadi Peluang Tambah Penghasilan Keluarga

Sebanyak 40 gram sabu kemudian diserahkan kepada terdakwa Mesman untuk diedarkan. Dua hari kemudian, tepatnya 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya kembali bertemu di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Ampaian Rotan, Kelurahan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga  Polsek Pujud Berhasil Mengamankan 54,02 Gram Sabu Sabu dari Dua Pelaku

Saat itu, menurut dakwaan, Mesman tengah memecah sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga akan diperjualbelikan kepada seorang calon pembeli. Namun, sebelum transaksi selesai, anggota kepolisian yang melakukan penyamaran langsung melakukan penangkapan. Seorang lainnya yang disebut dalam berkas perkara berhasil melarikan diri dan berstatus DPO.

Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Peralatan Edar

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 47,37 gram dari terdakwa Mesdi dan 28,96 gram dari terdakwa Mesman. Selain itu, turut diamankan sejumlah telepon genggam, dua timbangan digital, plastik klip kosong, tas, uang tunai Rp3,9 juta, serta dua unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau sebagaimana tercantum dalam berkas perkara menyatakan seluruh sampel barang bukti positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Kejari Rohil Tuntut Mati Terdakwa Kasus 80 Kilogram Sabu, Sidang Berlangsung Secara Virtual

Jaksa juga mengungkap dalam dakwaannya bahwa Mesdi diduga telah beberapa kali memperoleh pasokan sabu dari pemasok yang kini masih dalam penyelidikan, sedangkan Mesman disebut telah berulang kali membeli sabu dari Mesdi sebelum akhirnya keduanya ditangkap.

Baca Juga  Sidang Kasus Sabu Sabu Seberat  44 Kilogram di Rohil. JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa.

Jaksa Tuntut 9 Tahun, Hakim Putus 7 Tahun

Atas perbuatannya, JPU mendakwa kedua terdakwa secara primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 undang-undang yang sama.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp600 juta subsidair 150 hari penjara.

Namun setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi dan para terdakwa, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dan menjatuhkan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam putusan.

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Siapkan Peran Baru sebagai Ketua Dewan Pengawas

Selain itu, majelis hakim menetapkan sebagian besar barang bukti berupa narkotika, timbangan digital dan perlengkapan lainnya untuk dimusnahkan, satu unit sepeda motor Honda CRF dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan uang tunai Rp3,9 juta dan satu unit sepeda motor Honda Supra dirampas untuk negara. Putusan tersebut sebagaimana tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *