
PEKANBARU, Derap1News – Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Zulkifli, S.H., yang merupakan mantan kuasa hukum PT SPRH, divonis paling berat yakni 12 tahun penjara.
Sementara terdakwa Dedi Saputra dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan Muhammad Arief divonis 6 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis dalam persidangan pada Kamis (10/9) petang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dikelola melalui PT SPRH pada periode 2023–2024.
Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiga terdakwa.
Zulkifli dikenai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 150 hari.
Dedi Saputra dijatuhi denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, sedangkan Muhammad Arief dikenai denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.
Tidak berhenti pada hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Zulkifli diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp30,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dedi Saputra dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,505 miliar subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Muhammad Arief diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,015 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan penjara.
Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Perkara ini menjadi sorotan karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang dihitung dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.
Dalam uraian perkara, jaksa sebelumnya membeberkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Lahan tersebut disebut dibeli untuk kepentingan PT SPRH dari Rahman yang saat itu menjabat Direktur Utama PT SPRH.
Namun, berdasarkan uraian jaksa di persidangan, objek lahan yang menjadi bagian dari transaksi tersebut tidak dimiliki oleh Zulkifli dan masih tercatat sebagai milik PT Jatim Jaya Perkasa.
Transaksi tersebut kemudian disertai pembayaran menggunakan dana perusahaan.
Jaksa menilai penggunaan dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, mengingat dana yang dikelola bersumber dari PI 10 persen.
Atas perkara tersebut, majelis hakim kemudian menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan ketentuan pidana yang didakwakan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan terhadap ketiga terdakwa diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli dengan hukuman 14 tahun penjara, sementara Dedi Saputra dan Muhammad Arief masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU.
Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sepanjang para pihak masih menggunakan hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian Perkara Dana PI 10 Persen
Kasus yang menjerat Zulkifli, Dedi Saputra dan Muhammad Arief merupakan bagian dari rangkaian perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga telah menjatuhkan vonis terhadap Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Rahman divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655, dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.
Rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa perkara pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH tidak hanya berhenti pada satu terdakwa. Persidangan mengungkap persoalan pengelolaan dana perusahaan daerah yang nilainya berkaitan langsung dengan kepentingan keuangan negara dan daerah.
Kini, publik tinggal menunggu apakah para terdakwa maupun JPU akan menerima putusan tersebut atau menggunakan upaya hukum lanjutan.**




Komentar