Korupsi
Beranda / Korupsi / Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus PI 10 Persen PT SPRH, Penyidikan Mengarah ke Jajaran Pimpinan

Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus PI 10 Persen PT SPRH, Penyidikan Mengarah ke Jajaran Pimpinan

Foto Kasi Penkum Zikrullah .

PEKANBARU,Derap1News – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut, Kamis (6/8/2026). Penetapan ini memperluas perkara yang sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan sembilan tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terkait pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH periode 2023–2024.

“Pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 hingga 2024,” kata Zikrullah.

Sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial TW, Komisaris Utama PT SPRH; RG dan AS, Anggota Komisaris PT SPRH; RH, Direktur Umum PT SPRH; ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH; MF, Direktur Keuangan PT SPRH; SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima (UNPRI) Pekanbaru; MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta MK, Sekretaris PT SPRH.

Hadapi Musim Kemarau, TNI-Polri dan Pemkab Rohil Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Penetapan tersebut menempatkan sejumlah unsur pimpinan dan pejabat struktural PT SPRH dalam pusaran penyidikan yang kini terus dikembangkan Kejati Riau.

Baca Juga  Terpidana Penipuan Lahan di Siak Ditangkap di Pekanbaru Usai Dua Tahun Buron

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Zikrullah menegaskan, penetapan sembilan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara serius.

“Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI, khususnya penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kapolres Rohil Sambangi PN, KUHAP Baru Jadi Bahasan Strategis Penegakan Hukum

Dana PI Rp551,4 Miliar, Kerugian Negara Rp64,2 Miliar

Baca Juga  Skandal Dana Sawit Rp179 Triliun: Dari Subsidi Biodiesel ke Konglomerat, Publik Desak Penegakan Hukum

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT PHR dengan nilai mencapai Rp551.473.883.895.

Dalam penyidikan, Kejati Riau menduga pengelolaan dana tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.484.127,60.

Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyidikan karena aparat penegak hukum kini tidak hanya membidik dugaan penyimpangan pada level pelaksana, tetapi juga menelusuri peran para pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dana PI tersebut.

5 Pekerja Proyek Tewas Ditembak di Tolikara, Satgas Damai Cartenz Evakuasi Korban

Sebelumnya Empat Orang Telah Dijerat

Sebelum menetapkan sembilan tersangka baru, Kejati Riau telah menjerat empat orang dalam perkara yang sama.

Mereka yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru; Zulkifli, pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Baca Juga  Skandal Korupsi Ratusan Miliar, Kantor dan Rumah Eks Dirut PT. SPRH Digeledah Kejati Riau

Rahman sebelumnya telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Dalam pertimbangan putusan perkara tersebut, majelis hakim juga menyebut nama Afrizal Sintong, mantan Bupati Rokan Hilir, dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang terungkap selama persidangan.

Namun demikian, penyebutan nama dalam pertimbangan putusan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara ini, status hukum Afrizal Sintong hingga kini masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati Riau selanjutnya masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai secara terang benderang bagaimana dana PI senilai lebih dari setengah triliun rupiah tersebut dikelola, siapa saja yang bertanggung jawab atas setiap keputusan, serta bagaimana dugaan kerugian negara Rp64,2 miliar itu terjadi.

Penetapan sembilan tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan perkara PI 10 persen PT SPRH belum berhenti pada empat tersangka sebelumnya, melainkan terus berkembang berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tetap dijunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *