Hukrim
Beranda / Hukrim / Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Bui, Terbukti Bantu Suap Hakim Kasus Migor Rp20 Miliar

Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Bui, Terbukti Bantu Suap Hakim Kasus Migor Rp20 Miliar

Suasana saat Sidang vonsi

JAKARTA,Derap1News – Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Ia dinyatakan bersalah membantu praktik suap terhadap majelis hakim dalam perkara vonis lepas kasus korporasi minyak goreng (migor).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu pemberian suap, namun tidak terbukti menerima suap maupun melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menimbang bahwa penuntut umum telah gagal membuktikan adanya aliran pencucian uang dari kasus suap dalam perkara a quo,” ujar hakim anggota Andi Saputra saat membacakan putusan.

Baca Juga  Polres Rohil Musnahkan 1.590,36 gram, Sabu dari Empat Lokasi Berbeda

Majelis juga menyebut Syafei berhasil membuktikan secara terbalik bahwa hartanya bukan berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, sehingga dakwaan TPPU tidak terbukti.

Bhabinkamtibmas Harapan Jaya Pantau Pertumbuhan Jagung, Wujud Dukungan Polri terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Peran Penghubung Suap

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan tiga peran Syafei dalam perkara tersebut. Ia disebut menjadi penghubung antara pihak korporasi migor dengan tim pengacara yang menangani perkara.

Pertama, Syafei memberitahukan adanya dana sebesar Rp20 miliar dari perusahaan yang berperkara untuk menyuap hakim. Kedua, ia menerima nomor telepon Ariyanto Bakri dari pengacara Marcella Santoso, lalu meneruskannya kepada pihak perusahaan.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa dalam perkara terpisah, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terbukti menikmati uang sebesar USD 2 juta untuk kepentingan pribadi terkait pengurusan vonis lepas tersebut.

Baca Juga  Peduli Bencana Banjir,Ormas PAC PBB Tanah Putih Antar 1 Truk Bantuan Sembako ke Tapteng -  Sibolga

“Berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto, sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu 2 juta dolar AS yang dinikmati untuk keperluan pribadi,” kata hakim.

Gotong Royong Warga Sukabandung, Upaya Jaga Kebersihan dan Keselamatan Lingkungan

Dengan fakta tersebut, majelis menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perma Nomor 5 Tahun 2014 tidak lagi berlaku terhadap Syafei.

Jerat Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Putusan ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret aktor korporasi dan penegak hukum dalam pusaran kasus minyak goreng, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena berdampak luas pada stabilitas harga dan distribusi komoditas tersebut di dalam negeri.**

Baca Juga  Kronologi Versi Saksi dan Video Tak Selaras dengan Klarifikasi Keluarga SM

Polsek Rimba Melintang Pantau Perkembangan Lahan Jagung, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *