Lingkungan
Beranda / Lingkungan / PT. PHR Sebut Aktivitas Galian C di Bangko Pusako, Lokasi Tanah Galian Milik Negara

PT. PHR Sebut Aktivitas Galian C di Bangko Pusako, Lokasi Tanah Galian Milik Negara

Rokan Hilir , Derap1News – Walau beberapa bulan terakhir ini , aktivitas kegiatan galian C atau tanah urug di wilayah Kecamatan Tanah Putih dan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau sempat terhenti , kini aktivitas Galian C atau tanah Urug itu  kembali beraktivitas di Dusun Pematang Binjai Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako .

Aktivitas ini diketahui saat beberapa awak media Rabu , (8/05/2024) mendapat informasi dari beberapa sumber , bahwa ada  kegiatan Galian C atau tanah urug kembali beraktivitas di wilayah Pematang Binjai  Kepenghuluan/Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir , Riau, yang diduga tidak mengantongi  izin lengkap dari pemerintah .

Memastikan informasi ini awak media melakukan investigasi ke lokasi, pantauan di lapangan saat ini  luas areal  lokasi lahan galian C atau tanah urug yang sudah  digali saat ini diperkirakan lebih kurang 1 hektare dengan kedalaman satu meter hingga dua meter .

Awak media menemukan adanya puluhan unit mobil Dump Truk tronton warna Putih milik PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sedang parkir tidak beroperasi karena kondisi lokasi berlumpur karena hujan beberapa hari lalu.

Baca Juga  Berawal dari Laporan Aktivis Lingkungan, Dugaan Pembukaan Hutan Mangrove Masuk Proses Hukum

  ” Saat ini gak kerja pak, karena lokasi berlumpur, karena hujan tadi malam , ” Ujar seorang ibu pemilik warung kopi kepada awak media .

Bertahun-tahun Keluhkan Abu Boiler PKS SRM, Warga Teluk Mega Kini Menanti Hasil Uji DLH

Informasi yang dirangkum kegiatan Galian C ini sudah berjalan lebih kurang tiga minggu, ” Ujar Opung Marpaung selaku humas dari PT HKI.

Opung Marpaung menjelaskan bahwa PT HKI hanya mendapat proyek pengangkutan tanah milik PT Pertamina Hulu Rokan Hilir (PT. PHR), jadi soal izin tambang Galian C pihak PT HKI tidak mengetahui hal itu .” Jelasnya .

Dijelaskannya lagi  tanah urug yang diangkut itu akan digunakan untuk pembangunan sumur minyak baru milik PT.PHR di Kepenghuluan Manggala Sakti  ” Ujarnya .

Baca Juga  Ratusan Hektare Kebun Sawit di Banjar XII – Sedinginan Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Pemerintah Diminta Bertindak

Terkait keberadaan aktivitas galian C yang berada di wilayah Kepenghuluan Pematang Ibul tersebut , awak media mencoba mengkonfirmasi Datuk Penghulu Pematang Ibul Syamri , namun kontak nomor handphone nya  tidak aktif dan saat mendatangi kantor Kepenghuluan sekitar pukul 13.15 Wib, terlihat kantor sudah tutup .

Namun awak media tersambung dengan Sekretaris Kepenghuluan Pematang Ibul  Netra. Dirinya  menerangkan telah berkomunikasi dengan Kepala Dusun yang berada di lokasi pengambilan tanah urug. Kadus tersebut menjelaskan jika tanah urug tersebut berada di areal lokasi lahan milik PHR.

Kasasi PT Sawit Riau Makmur Kandas di MA, Putusan Penghentian Operasional dan Denda Rp10 Juta/Hari Jadi Sorotan

“Informasi dari Kadus, baru saja saya hubungi di wilayahnya itu lokasi PHR,” jelas Netra.

Sementara itu Rizal selaku humas PT.PHR wilayah Bangko saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi tanah Galian C saat ini adalah lokasi Tanah Barang Milik Negara (BMN) , Jelasnya ,

Baca Juga  Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Pematang Ibul, Suplai Tanah Urug Untuk  Proyek Sumur Minyak PT.PHR

Sedangkan terkait perizinan dan Amdal , menurutnya pihak PT PHR  sudah memiliki izin dari DLH . Jadi aktivitas itu tidak ada transaksi jual beli tanah , ” Ujarnya .

Sementara informasi yang dirangkum awak media dari berbagai pihak yang dapat dipercaya kegiatan ini adalah proyek milik PT.PHR  wilayah kerja Blok Rokan, proyek tersebut dimenangkan oleh PT. HKI sebagai Subkontrak yang bekerja sama dengan PT.Sinar Riau ( PT.SR) selaku perusahaan Penyuplai ( Vendor ) tanah urug .

Jika informasi ini benar seharusnya pihak Perusahaan Penyuplai Tanah atau Vendor seperti PT SR harus memiliki dan mengantongi izin dari Kementrian ESDM .

Lahan ±150 Hektare Kembali Digugat, RINGGALA Tuntut Pemulihan Rp6 Miliar di PN Rohil

Rilis: Tim media.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *