Hukrim
Beranda / Hukrim / Jaksa Kejari Rohil Tuntut Mati Terdakwa Kasus 80 Kilogram Sabu, Sidang Berlangsung Secara Virtual

Jaksa Kejari Rohil Tuntut Mati Terdakwa Kasus 80 Kilogram Sabu, Sidang Berlangsung Secara Virtual

JPU  Agung Dwi Wicaksono, S.H

Bagansiapiapi,Derap1News – Penanganan perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu di Kabupaten Rokan Hilir memasuki babak krusial. Setelah beberapa kali agenda persidangan mengalami penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akhirnya membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (22/7/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.50 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H.. Jaksa Penuntut Umum Agung Dwi Wicaksono, S.H. membacakan tuntutan, sementara terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi dan didampingi penasihat hukum Fitriani S.H

Baca Juga  Mantan Pejabat Negeri Tiouw dan Lima Perangkat Ditahan Terkait Korupsi DD, ADD, dan PAD

Sebelum memasuki pokok persidangan, majelis hakim memastikan kondisi kesehatan terdakwa. Setelah terdakwa menyatakan sehat dan bersedia mengikuti persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.

Terdakwa saat mendengarkan tuntutanya .

Perkara ini menyita perhatian karena jumlah barang bukti yang diajukan mencapai 79.989,8 gram atau hampir 80 kilogram sabu, menjadikannya salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam beberapa tahun terakhir.

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Siapkan Peran Baru sebagai Ketua Dewan Pengawas

Besarnya barang bukti tersebut menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Namun demikian, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir. Terdakwa masih memiliki hak mengajukan pembelaan (pledoi), sementara majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga  Hipemarohi Pekanbaru Soroti Penegakan Hukum di Riau, Desak Evaluasi Kinerja APH di Rohil

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Alfriwan Putra, S.H., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa persidangan pembacaan tuntutan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir FIRDAUS, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom. melalui Kasi Pidum Maiman Limbong, S.H.,M.H. menyampaikan Bahwa Tuntutan Pindana MATI yang dijatuhkan kepada Pelaku Jaringan Narkotika merupakan wujud nyata Komitmen Kejari Rohil dalam meberantas dan memutus mata rantai peredaran natkotika di Kabupaten Rohil. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana narkotika. Tegasnya.

Perkara ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dalam jumlah besar masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penegakan hukum secara tegas. Meski demikian, proses peradilan tetap harus menjunjung tinggi prinsip fair trial dan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Rimba Melintang Pastikan Program Jagung Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *