Hukrim
Beranda / Hukrim / Terungkap! Toko Mas di Duri Jual Emas Palsu dari Perak, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan”

Terungkap! Toko Mas di Duri Jual Emas Palsu dari Perak, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan”

Foto : Wakapolres Bengkalis bersama satuan satreskrim saat gelar pers rilis .

BENGKALIS,Derap1news – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik pemalsuan emas yang telah berlangsung sejak tahun 2021, dengan mengamankan satu tersangka berinisial MI (48), pemilik Toko Mas Samudra yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Duri, Kecamatan Mandau.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bengkalis pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yonh Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan.

Modus Kimiawi Ubah Perak jadi Emas

Dalam keterangannya, Kompol Anton memaparkan modus operandi MI dalam memproduksi emas palsu. Pelaku membeli perhiasan perak, lalu mencelupkannya ke dalam gelas kaca berisi air AQUA DM dan serpihan emas seberat 0,3 miligram. Campuran itu kemudian direaksikan menggunakan adaptor listrik, sehingga permukaan perak berubah warna menyerupai emas.

Baca Juga  Penangkapan Pengedar Sabu, TNI Bongkar Nama-Nama Bandar di Tanah Putih

“Dengan 0,3 miligram serpihan emas, pelaku bisa menyepuh 5 hingga 10 perhiasan perak berbagai ukuran,” ungkap Kompol Anton.

JPU Tuntut Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus 79,9 Kg Sabu

Hasil dari proses sepuhan tersebut dijual di toko milik tersangka, Toko Mas Samudra, dengan harga Rp 600 ribu per gram, dan dipasarkan kepada masyarakat seolah-olah sebagai emas murni berkadar 22 karat.

Barang bukti Mencapai Ratusan Gram

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti mencengangkan:

327 buah cincin seberat 702,91 gram

142 gelang seberat 744,77 gram

Polsek Bangko Pusako Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Teluk Bano I, Pemuda 19 Tahun Diamankan

57 kalung seberat 266,19 gram

Baca Juga  Skandal Penggunaan Dana PI 488 Milliar, INPEST Sebut Dirut BUMD Rohil dan Kawan Kawan Sudah Diperiksa Kejagung

64 anting seberat 29,16 gram

25 liontin seberat 49,84 gram

11 emas kembalian pembeli seberat 24,86 gram

Ditambah sejumlah alat produksi seperti timbangan digital, adaptor, cairan kimia, dan air sepuh emas.

Dari Rokan Hilir ke Panggung Nasional, Presiden Mahasiswa ITR, Egi Febrian Dorong Mahasiswa Tembus Batas Geografis

Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 7,9 juta, berbagai kwitansi transaksi, serta papan QRIS yang digunakan untuk menerima pembayaran non-tunai di toko tersebut.

Beroperasi Sejak Tahun 2021 , Beli Perak Jual Emas

“Praktik ini dilakukan MI sejak tahun 2021 hingga akhirnya ditangkap pada 29 Juli 2025. Ini adalah bentuk penipuan publik yang merugikan banyak konsumen dan mencemari bisnis perhiasan,” tegas Wakapolres.

Baca Juga  Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban, Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Diselidiki
Foto : Wakapolres Bengkalis saat menjelaskan Sendikat  Penjualan mas Palsu .

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau rekanan yang terlibat. MI akan dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penipuan dan pemalsuan barang dagangan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun.

Imbauan Kepada Masyarakat .

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli perhiasan, serta memastikan toko emas memiliki izin resmi dan kejelasan sumber barang.

“Kami minta warga yang merasa dirugikan atau pernah membeli emas dari toko ini untuk melapor. Jangan ragu, karena perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” pungkas Kompol Anton.(Rilis)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *