
Rokan Hilir,Derap1News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik PT Petronesia Benimel yang terjadi di sejumlah titik di Jalan Lintas Manggala–Pujud, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari beberapa laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Rohil terkait maraknya kehilangan kabel di wilayah KM 05, KM 06, KM 10 dan KM 17 Kepenghuluan Sintong Makmur.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Resmob IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K., langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap para diduga pelaku.
Pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Polres Rohil memperoleh informasi mengenai dua pria mencurigakan yang melintas di Jalan Lintas Manggala–Pujud KM 05 dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa karung.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kedua pria tersebut. Saat hendak diamankan, keduanya sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua gulung potongan kabel yang diduga milik PT Petronesia Benimel, satu bilah parang pendek, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat diinterogasi, BH mengakui telah melakukan pencurian kabel bersama rekannya di beberapa lokasi berbeda di wilayah Manggala. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan sisa kabel hasil curian yang disembunyikan di semak-semak sekitar KM 05 Manggala.

Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial ST alias R di kediamannya di Simpang Manggala Jhonson.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel warna oranye, lima buah pisau karter bekas pakai, serta satu karung besar berisi kulit kabel hasil kupasan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kabel milik PT Petronesia Benimel di sejumlah titik di wilayah Manggala bersama beberapa rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam;
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink;
1 karung besar berisi kulit kabel warna oranye;
5 buah pisau karter bekas pakai;
Potongan kulit kabel warna oranye;
1 bilah parang pendek.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.(Rilis)




Komentar