Lingkungan
Beranda / Lingkungan / GEMARI Bongkar Dugaan Skema “Cuci Nama” Lahan Hutan Eks PT APSL, Kejati Riau Didesak Usut Aktor Besar di Baliknya

GEMARI Bongkar Dugaan Skema “Cuci Nama” Lahan Hutan Eks PT APSL, Kejati Riau Didesak Usut Aktor Besar di Baliknya

GEMARI Jakarta: Usut Tuntas Persekongkolan Terselubung Penguasaan Lahan Negara di Rokan Hilir

Kelompok tani diduga hanya dijadikan tameng untuk mempertahankan penguasaan kebun sawit di kawasan hutan yang sudah ditertibkan negara.

PEKANBARU,Derap1News – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) melontarkan tudingan serius terkait dugaan praktik penguasaan ilegal kawasan hutan eks PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) yang disebut masih terus berlangsung meski telah dilakukan penertiban oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dugaan itu resmi dibawa GEMARI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (11/5/2026). Dalam laporannya, GEMARI mencurigai adanya skema terselubung menggunakan nama kelompok tani untuk mempertahankan kendali atas ribuan hektare kebun sawit di kawasan hutan yang sebelumnya diduga dikuasai korporasi.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, menyebut modus tersebut patut dicurigai sebagai bentuk “cuci nama” penguasaan lahan. Menurutnya, perusahaan diduga tidak lagi tampil secara langsung, melainkan menggunakan kelompok tani sebagai perisai agar aktivitas perkebunan tetap berjalan pasca penertiban negara.

Baca Juga  Pakar Lingkungan,Dr Elviriadi, Serahkan Pengaduan Dugaan Pencemaran Industri di Dumai

“Kami menduga ada upaya sistematis mempertahankan penguasaan kawasan hutan dengan memanfaatkan nama kelompok tani. Jangan sampai kelompok tani hanya dijadikan topeng untuk menyembunyikan kepentingan korporasi,” tegas Kori.

Bertahun-tahun Keluhkan Abu Boiler PKS SRM, Warga Teluk Mega Kini Menanti Hasil Uji DLH

Kelompok tani yang disebut dalam laporan itu di antaranya Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT), Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB), dan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA).

GEMARI menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada penertiban simbolis di lapangan. Sebab, jika aktivitas pengelolaan kebun masih berlangsung, maka kuat dugaan ada aktor besar yang tetap bermain di balik layar.

“Kalau kawasan itu sudah ditertibkan negara tetapi aktivitas kebun masih berjalan, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang masih mengendalikan lahan itu? Siapa yang menikmati hasilnya?” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Rimba Melintang Intensif Rawat Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Asta Cita Presiden

Menurut GEMARI, pola seperti ini berpotensi menjadi modus baru mafia lahan dan mafia kawasan hutan untuk menghindari jerat hukum. Nama kelompok tani diduga dipakai untuk mengaburkan jejak penguasaan korporasi sekaligus menciptakan kesan seolah-olah lahan dikelola masyarakat.

Padahal, kata Kori, apabila benar terdapat kendali korporasi di balik pengelolaan tersebut, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana serius, mulai dari kejahatan kehutanan, tindak pidana korporasi, hingga potensi korupsi apabila ditemukan unsur pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu.

Kasasi PT Sawit Riau Makmur Kandas di MA, Putusan Penghentian Operasional dan Denda Rp10 Juta/Hari Jadi Sorotan

GEMARI pun mendesak Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa direksi PT APSL beserta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut, termasuk pengurus kelompok tani yang namanya muncul dalam laporan.

Baca Juga  Desa Jeranglah Rendah Usulkan Pembangunan Jembatan Gantung, Dukung Mobilitas dan Perekonomian Warga

“Kami meminta Kejati tidak hanya melihat siapa yang berada di lapangan, tetapi membongkar siapa aktor utama dan pemodal di balik dugaan skema ini. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia penguasaan kawasan hutan,” katanya.

Kasus ini dipandang menjadi ujian serius bagi penegakan hukum kehutanan di Riau. Selama ini, praktik penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit kerap disebut melibatkan jaringan kuat dan berlangsung secara terselubung melalui berbagai pola, termasuk penggunaan nama masyarakat atau kelompok tani sebagai kedok administrasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar konflik lahan biasa, melainkan indikasi praktik terorganisir untuk mempertahankan penguasaan aset negara secara ilegal di balik wajah “kelompok tani”.**

Sumber : delidaily.net

Lahan ±150 Hektare Kembali Digugat, RINGGALA Tuntut Pemulihan Rp6 Miliar di PN Rohil

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *