Hukrim
Beranda / Hukrim / Tuntutan Hukuman Mati Guncang Sidang Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

Tuntutan Hukuman Mati Guncang Sidang Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

6 orang terdakwa di tuntut mati dalam perkara 2 Ton Sabu sabu di PN Batam

Batam,Derap1News — Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak tegang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rio Muhammad membacakan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu.

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadan, tak kuasa menahan emosi. Ia menangis tersedu-sedu saat mendengar tuntutan jaksa.

Di bawah pengawalan petugas, Fandi bahkan meluapkan protes dengan berteriak, “Hukum di Indonesia tidak adil,” sebelum digiring keluar ruang sidang.

Ketegangan berlanjut di lorong pengadilan. Ibu Fandi yang mengikuti persidangan tampak histeris dan berulang kali memanggil nama anaknya.

Baca Juga  Pelarian Berakhir, Mantan Dirut BUMD PT SPRH Ditangkap Usai Pulang dari Batam

Ia menangis sambil menyatakan keyakinannya bahwa sang anak tidak bersalah, hingga akhirnya terduduk lemas di lantai. Petugas dan keluarga berupaya menenangkannya.

Datin Penghulu Teluk Nayang Gelar Halalbihalal, Pererat Silaturahmi Warga

Momen haru terjadi sesaat sebelum Fandi dibawa ke mobil tahanan. Dengan tangan terborgol, ia berlutut di hadapan ibunya dan memeluk kaki sang bunda, sambil terus menangis.

Dalam perkara ini, Fandi merupakan satu dari enam terdakwa yang didakwa terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Para terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Barang haram tersebut disita dalam 67 kardus berisi sekitar 2.000 paket sabu yang dikemas menyerupai teh merek “Guanyinwang”.

Baca Juga  Bupati Rohil Instruksikan DLH Kerahkan Tim Orange Bersihkan Sampah di Bagan Batu

Selain Fandi Ramadan, lima terdakwa lain yang dituntut hukuman mati adalah:
Leo Candra Samosir (WNI)
Richard Halomoan Tampubolon (WNI) ,Hasiholan Samosir (WNI)
Werapat Pongwan (WNA Thailand)
Terapong Laduk (WNA Thailand).

JPU menegaskan tidak terdapat hal-hal yang meringankan dalam perkara ini. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keluarga Pasien Soroti Dugaan Pungutan di Puskesmas Tanah Putih, Pelayanan BPJS Dipertanyakan

“Perbuatan para terdakwa berpotensi merusak masa depan jutaan generasi muda,” ujar JPU Gusti Rio dalam persidangan.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Sementara itu, keenam terdakwa kembali dibawa ke rumah tahanan dengan pengawalan ketat, sementara tangis keluarga masih terdengar di sekitar PN Batam.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *