Hukrim
Beranda / Hukrim / Sebanyak 18,76 Gram Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Pujud dari Dua Pria warga Tanjung Medan

Sebanyak 18,76 Gram Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Pujud dari Dua Pria warga Tanjung Medan

Rohil, Derap1News– Dua orang pria inisial UAF alias Uwir (38) dan HA alias Capling (33) warga Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.pada Rabu ,(17/07/2024) sekira Pukul 15.000 Wib

Kedua tersangka ini berhasil diringkus saat sedang menggunakan sabu sabu di salah satu rumah kosong di Jalan Ujung Aspal Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil,  Setelah kedua tersangka dilakukan penggeledahan , tim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak berat kotor 18,76 gram, serta beberapa barang bukti lainnya .

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasi humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, membenarkan pengungkapan kasus narkotika tersebut , Selasa 23 Juli 2024.

Baca Juga  Kejari Rohil Tegaskan: Tak Ada Pembiaran, Terpidana Faigizaro Zega Sudah Dieksekusi Sesuai Hukum

Ipda Edi Purnomo menjelaskan pengungkapan ini karena di peroleh  informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah kosong sering terjadi transaksi dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu,

Setelah mendapat informasi Ps. Kanit Reskrim Polsek Pujud Aipda Juli Parulian SH langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH, dan selanjutnya  memerintahkan Kanit Reskrim agar melakukan penyelidikan.” Papar Edi Purnomo menjelaskan kronologis penangkapan .

Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

” Saat dilakukan penggeledahan oleh tim unit Reskrim Polsek Pujud  yang didampingi Ketua RT saat itu,  dihadapan kedua tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, dan tepat dibawah kaki keduanya juga ditemukan 1 bungkus sedang plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu sabu. ” Jelasnya .

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online Di Cengkareng, Enam Tersangka Positif Narkoba

Selain itu ada juga barang bukti berupa  1 set alat hisap sabu (bong) yang dipegang HA alias Capling, ada 3 buah mancis, 10 buah pipet, 1  bungkus rokok Sampoerna kecil, 1 bungkus rokok Club X, 1 unit Handphone merek Xiomi warna hitam, 1 unit Handphone merek Infinix warna hijau, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dan unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam biru orenge.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud dan dilaporkan kepada Pimpinan guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Ipda Edi Purnomo.

Penyidik juga telah melakukan tes urine keduanya dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif Sabu atau Amphetamine.
Atas perbuatan kedua tersangka  keduanya di jerat dengan pelanggaran dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’ Ungkapnya .

Baca Juga  Operasi Antik Lancang Kuning: Dua Pelaku Narkoba Ditangkap dengan 5,10 Gram Sabu

Sumber : Kasi Humas Polres .

Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *