
SAROLANGUN,Derap1News – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang personel Yonif TP 896/Serumpun Pseko (SP) memasuki babak baru. Sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut menyerahkan diri kepada pihak berwenang melalui Babinsa Koramil Pauh 420-03/Pauh, Serda Ade Efri, pada Minggu (30/8/2026).
Penyerahan diri itu dilakukan setelah Temenggung menyampaikan kepada Serda Ade Efri bahwa sejumlah warga yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut bersedia menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Dari sekitar 18 orang yang disebut bersedia menyerahkan diri, baru lima orang yang akhirnya diserahkan secara resmi kepada aparat kepolisian. Penyerahan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bukit Suban dan disaksikan sejumlah warga Suku Anak Dalam (SAD).
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial R, D, J, R, dan W.
Setelah proses penyerahan, kelimanya diantar Serda Ade Efri bersama personel Bhabinkamtibmas menggunakan satu unit kendaraan menuju Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setibanya di Mapolres Sarolangun, kelima orang tersebut diterima langsung oleh Kanit Krimum IPDA Roni Juliadi Sigala, S.H.
Langkah penyerahan diri tersebut dinilai menjadi jalan untuk membawa persoalan ke ranah hukum sekaligus mencegah terjadinya persoalan lanjutan di tengah masyarakat.
Peran Temenggung dalam proses tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penyerahan diri secara sukarela diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Meski demikian, status kelima orang tersebut masih sebagai orang yang diduga terlibat dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Penetapan tersangka maupun kesalahan masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
Polisi kini menangani perkara tersebut untuk mengungkap kronologi, motif, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan terhadap personel TNI tersebut.
Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat menjadi langkah untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)*




Komentar