Hukrim
Beranda / Hukrim / Tiga Terdakwa Saling Bantah BAP di Sidang Saksi Mahkota, Hakim Ingatkan Kejujuran Jadi Pertimbangan

Tiga Terdakwa Saling Bantah BAP di Sidang Saksi Mahkota, Hakim Ingatkan Kejujuran Jadi Pertimbangan

Suasana saat sidang

UJUNG TANJUNG, Derap1News – Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa, Gilang Ramadani dan Piki Ramadhani serta Supriadi alias Adi T, memberikan keterangan yang memunculkan sejumlah perbedaan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang digelar pada hari Selasa, (11/8/2026).

Sebelum pemeriksaan berlangsung, Ketua Majelis hakim Nurmala Sinurat, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Indraswara Nugraha, S.H., M.H. dan Irma Rahmahwati, S.H.
mengingatkan ketiga terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur, jelas dan tidak berbelit-belit. Hakim menegaskan, keterangan yang disampaikan di persidangan dapat menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan nantinya.

“Kalau kalian jujur, kami akan pertimbangkan keterangan kalian,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Namun, dalam pantauan dalam pemeriksaan saksi  terungkap adanya sejumlah keterangan dalam BAP yang disangkal atau tidak diakui para terdakwa ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Gilang Ungkap Awal Mula Penjemputan Barang

Sertijab Dandim 0321/Rohil, Danrem Tekankan Sinergitas TNI-Polri dan Kedekatan dengan Masyarakat

Saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Gilang menerangkan bahwa dirinya semula menolak permintaan orang tuanya, Hardiyanto, untuk menjemput suatu barang.

Namun, karena merasa segan dan memiliki hubungan pekerjaan dengan Supriadi, Gilang kemudian meminta Piki Ramadani untuk melakukan penjemputan.

Baca Juga  Polres Rohil Musnahkan 1.590,36 gram, Sabu dari Empat Lokasi Berbeda

Menurut keterangan Gilang di persidangan, setelah Vivi diamankan tim Bareskrim Mabes Polri, diketahui barang yang dijemput tersebut ternyata berisi narkotika.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian yang diuji kembali melalui pertanyaan jaksa maupun majelis hakim kepada para terdakwa.

Piki Akui Pernah Dipidana

IISMEX 2026 Resmi Dibuka, Menko AHY Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Air dan Smart City

Dalam persidangan, Piki  juga mengakui pernah menjalani hukuman pidana. Pengakuan itu disampaikan setelah salah seorang hakim menanyakan apakah dirinya pernah menjadi narapidana.

“Dua kali, Pak, di Bengkalis,” jawab Piki .

Ketika hakim menanyakan apakah perkara sebelumnya berkaitan dengan narkotika, Piki  membenarkannya.

Meski demikian, pengakuan mengenai riwayat pidana tersebut merupakan bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Piki  dalam perkara yang sedang diperiksa.

Supriadi  Bantah Terlibat Narkotika

Mahasiswa ITR Soroti Sulitnya Pemberantasan Narkoba di Rohil, Pemerintah Diminta Tak Abaikan Akar Persoalan Sosial

Sementara terdakwa Supriadi mengakui pernah menyuruh Gilang melakukan sesuatu, namun menurutnya perintah tersebut tidak berkaitan dengan narkotika.

Supriadi menyangkal mengetahui maupun terlibat dengan barang terlarang yang menjadi pokok perkara.

Ketika keterangannya dikaitkan dengan BAP kepolisian, Supriadi menyatakan tidak seluruh isi pemeriksaan tersebut sesuai dengan apa yang ia sampaikan.

Baca Juga  Tertangkap Basah! Pria di Rohil Kedapatan Menjual Belangkas Secara Ilegal

Persidangan juga menyinggung komunikasi Supriadi dengan seseorang bernama Heri Wahyudi ketika dirinya berada di Malaysia.

Supriadi turut membantah pernah mengirim uang kepada Sandi Siregar sebagaimana dipersoalkan dalam pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, disebutkan terdapat delapan unit telepon seluler yang diamankan dari Supriadi.

Ketika ditanya mengenai alasan dirinya kerap bepergian ke Malaysia, Supriadi menjawab bahwa dirinya berjualan nasi Padang.

Sejumlah Isi BAP Disangkal

Perbedaan keterangan antara BAP dan keterangan di persidangan menjadi salah satu bagian penting dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Gilang menyatakan terdapat sejumlah keterangan dalam BAP yang tidak sesuai dengan apa yang ia pahami atau sampaikan.

Dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai dugaan adanya tekanan atau ancaman dari aparat yang disebut menjadi alasan munculnya pernyataan tertentu dalam pemeriksaan sebelumnya.

Namun, keterangan tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan dan masih harus diuji berdasarkan fakta serta alat bukti lainnya.

Karena itu, perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan tidak serta-merta menentukan mana yang benar. Penilaian terhadap seluruh keterangan dan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Hakim Pertanyakan Perubahan Keterangan

Mendengar sejumlah keterangan para terdakwa yang berbeda dengan BAP, Ketua Majelis Hakim Nermala Sinurat S.H M.H mempertanyakan perubahan sikap tersebut.

Hakim bahkan menanyakan apakah ada pihak yang mengarahkan ketiga terdakwa sehingga mereka menyangkal sejumlah keterangan yang sebelumnya tercantum dalam BAP.

Baca Juga  BEM ITR Pertanyakan Jaminan Stok Pertalite di Riau, Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM Subsidi

“Saya heran kepada kalian bertiga. Saat sidang hari ini, kalian mengakui semua perbuatan kalian dan tidak ada yang salah. Hari ini kalian sangkal semua. Apa yang terjadi? Apa kalian ada yang ajari?” ujar Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga menyinggung keterangan mengenai orang tua Gilang yang disebut dalam pemeriksaan sebelumnya.

“Keterangan orang tuamu pun kau sangkal hari ini,” ujar hakim kepada Gilang.

Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan mereka di persidangan.

Ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan bahwa kejujuran dalam memberikan keterangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam proses pemeriksaan perkara.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, majelis hakim menyoroti sejumlah bagian BAP yang dibantah atau tidak diakui dalam persidangan.

Namun, hakim menyampaikan  penilaian akhir terhadap keterangan para terdakwa, isi BAP maupun alat bukti lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.”Ungkapnya.

Seluruh fakta yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Majelis hakim menutup sidang usai ketiga terdakwa memberikan keterangan di hadapan persidangan  dan akan melanjutkan sidang pada tanggal 26 Agustus 2026 dalam agenda sidang pembuktian, “Pungkas ketua Majelis hakim menutup Sidang.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *