Hukrim
Beranda / Hukrim / JPU Tuntut Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus 79,9 Kg Sabu

JPU Tuntut Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus 79,9 Kg Sabu

Foto saat Pembacaan vonis terdakwa Tri Julianto ,Selasa (11/08/2026).

Ujung Tanjung,, Derap1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa perkara narkotika Tri Julianto alias Mas Tri, dalam persidangan yang digelar secara semi daring, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau sekitar 79,9 kilogram. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Baca Juga  Polsek Pujud Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sekitar 40 Gram

Pantauan dalam persidangan hari ini, majelis hakim, JPU, dan terdakwa mengikuti persidangan dari PN Rokan Hilir. Sementara penasihat hukum terdakwa mengikuti persidangan dari kantor pengacara melalui mekanisme persidangan semi daring.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (22/7/2026), JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Bangko Pusako Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Teluk Bano I, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Atas dakwaan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati. Tuntutan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan antara lain besarnya barang bukti sabu yang mencapai hampir 80 kilogram.

Baca Juga  Polsek Rimba Melintang Intensif Pantau Lahan Jagung, Wujud Dukungan Nyata terhadap Asta Cita Presiden di Bidang Ketahanan Pangan

Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Tri Julianto.

Dengan putusan tersebut, terdakwa maupun JPU tetap memiliki hak untuk menyatakan sikap dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Ketua Majelis hakim Rizal Ahmad kepada terdakwa dan JPU.

Dalam kesempatan itu JPU mengatakan ” Pikir Pikir ”  atas putusan itu , dan terdakwa juga mengatakan, Pikir Pikir,  atas Putusan hakim tersebut .

Berdasarkan informasi yang dirangkum perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di PN Rokan Hilir dalam beberapa tahun terakhir.

Dari Rokan Hilir ke Panggung Nasional, Presiden Mahasiswa ITR, Egi Febrian Dorong Mahasiswa Tembus Batas Geografis

Meski putusan telah dibacakan, proses hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah, hak-hak terdakwa, dan prinsip peradilan yang adil, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *