
Ujung Tanjung,, Derap1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa perkara narkotika Tri Julianto alias Mas Tri, dalam persidangan yang digelar secara semi daring, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau sekitar 79,9 kilogram. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Pantauan dalam persidangan hari ini, majelis hakim, JPU, dan terdakwa mengikuti persidangan dari PN Rokan Hilir. Sementara penasihat hukum terdakwa mengikuti persidangan dari kantor pengacara melalui mekanisme persidangan semi daring.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (22/7/2026), JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dakwaan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati. Tuntutan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan antara lain besarnya barang bukti sabu yang mencapai hampir 80 kilogram.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Tri Julianto.
Dengan putusan tersebut, terdakwa maupun JPU tetap memiliki hak untuk menyatakan sikap dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Ketua Majelis hakim Rizal Ahmad kepada terdakwa dan JPU.
Dalam kesempatan itu JPU mengatakan ” Pikir Pikir ” atas putusan itu , dan terdakwa juga mengatakan, Pikir Pikir, atas Putusan hakim tersebut .
Berdasarkan informasi yang dirangkum perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di PN Rokan Hilir dalam beberapa tahun terakhir.
Meski putusan telah dibacakan, proses hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah, hak-hak terdakwa, dan prinsip peradilan yang adil, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**




Komentar