
Rokan Hilir,Derap1News – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan Dusun Banja Hilir, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RA alias R (19). Dari lokasi, petugas turut menyita empat paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royanto Sinurat, S.H., di bawah arahan Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H.
Petugas bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan RA dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram.
Tak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap RA. Berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
RA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan awal perkara, penyidik telah melakukan tindakan pertama di TKP, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melakukan tes urine, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Untuk proses selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika, khususnya di wilayah Kepenghuluan Teluk Bano I.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di tengah lingkungan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan dugaan transaksi narkoba, khususnya di Kepenghuluan Teluk Bano I. Ini sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” demikian keterangan kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Upaya pemberantasan narkoba dinilai membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.**




Komentar