Hukrim
Beranda / Hukrim / Polsek Pujud Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sekitar 40 Gram

Polsek Pujud Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sekitar 40 Gram

Foto : Tiga Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pujud .

Rokan Hilir, Derap1News – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Pujud mengungkap dugaan transaksi narkotika di Kepenghuluan Suka Jadi dan mengamankan tiga pria beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 40 gram.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39). Ketiganya diamankan dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pujud pada Senin (9/8/2026) dini hari.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kepenghuluan Suka Jadi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd.

Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H. mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga  Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Dibekuk Polisi dengan 17 Paket Barang Bukti

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan,” ujar Budi.

Polsek Bangko Pusako Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Teluk Bano I, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kemudian mengamankan DFH di sebuah rumah kontrakan di Dusun I, Kepenghuluan Suka Jadi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni kaca pirex, pipet, dan satu unit telepon seluler.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan DFH yang menyebut barang tersebut diduga diperoleh dari MRAF alias R.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman MRAF. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MRAF bersama SAR.

Penggeledahan di lokasi kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari satu paket besar, tiga paket sedang, dan satu paket kecil.

Dari Rokan Hilir ke Panggung Nasional, Presiden Mahasiswa ITR, Egi Febrian Dorong Mahasiswa Tembus Batas Geografis

Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis, serta dua unit telepon seluler.

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rimba Melintang Maksimalkan Pemanfaatan Lahan Produktif

“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” kata Kapolsek.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan urine disebut menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine (MET).

Ketiganya bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pujud menegaskan, dukungan dan informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud.

Yayasan Bantah Penemuan 995 Airsoft Gun Dipicu Konflik Pendiri, Soroti Dugaan Tata Kelola

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

Baca Juga  Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pakar Lingkungan Soroti Ancaman Kerusakan Ekologi

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, ketiga orang yang diamankan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Status dan kesalahan hukum para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *