
PEKANBARU, Derap1News.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), memasuki babak penting. Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengaku telah mengantongi calon tersangka dalam perkara proyek bernilai lebih dari Rp31,6 miliar tersebut.
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti, termasuk menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kerugian negara.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan pihaknya telah mengantongi calon tersangka. Jumlahnya bahkan berpotensi lebih dari satu orang.
“Untuk calon tersangka sudah kami kantongi, namun kami masih tunggu proses selanjutnya lagi,” kata Yogie, Selasa (4/8/2026).
Selain mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut, penyidik juga memperkuat pembuktian dengan menyita 104 dokumen dari tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dokumen tersebut diamankan dalam rangkaian penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
“Pada saat kegiatan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 104 dokumen yang kami lakukan penyitaan,” ujar Yogie.
Rinciannya, sebanyak 65 dokumen disita dari Dinas PUTR Rohil, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari ULP. Total 104 dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 39 orang saksi dan dua orang ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.
“Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi dan ahli sebanyak dua orang,” kata Yogie.
Kerugian Negara Masih Menunggu Audit BPK
Meski penyidikan terus berjalan, nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut belum diketahui. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit BPK RI.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan penyidik belum menetapkan tersangka meski telah mengantongi calon tersangka.
Penyidik juga belum memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, dalam perkara tersebut. Namun, kepolisian masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain yang dinilai memiliki informasi terkait proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
“Belum, sementara belum,” ujar Yogie saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Afrizal Sintong.
Menurutnya, penyidik terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan melaksanakan gelar lebih dahulu untuk langkah-langkah ke depannya. Karena masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Proyek Rp31,6 Miliar dan Dugaan Masalah Spesifikasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas.
Jembatan yang memiliki panjang sekitar 140 meter dan lebar 7 meter itu diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023.
Dalam proses penyidikan, kepolisian mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi dan ahli, serta hasil audit kerugian negara.
Dengan telah dikantonginya calon tersangka, penyitaan 104 dokumen, pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, serta proses audit yang masih berjalan, penyidikan perkara ini kini tinggal menunggu rangkaian pembuktian berikutnya.
Polda Riau menegaskan proses hukum masih berlangsung. Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap harus dipandang belum bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**
Sumber : Haluan Riau.




Komentar