
ROKAN HILIR, Derap1News – Tragis dan memilukan. Hubungan darah antara ayah dan anak berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Zulfredy alias Fredy, warga Jalan Lintas Riau-Sumut KM 09, Dusun Suka Jadi Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah kandungnya sendiri, Tasman (77).
Yang membuat perkara ini menyayat perhatian, korban yang telah berusia 77 tahun itu tewas setelah menurut uraian dakwaan dan fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan, kepalanya dihantam menggunakan martil. Benda keras tersebut bahkan disebut telah dipersiapkan terdakwa sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Majelis Hakim PN Rokan Hilir menyatakan Zulfredy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair.
Juru Bicara PN Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., saat dikonfirmasi Senin (3/8/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim.
“Sudah menjalani putusan,” ujar Ari.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Zulfredy dengan hukuman 12 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Sidang Vonis yang digelar secara virtual tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.
Martil Disembunyikan Sebelum Peristiwa
Dalam tuntutannya, JPU Elsa Karina Gultom menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa memilukan itu, menurut uraian dakwaan, tidak terjadi begitu saja.
Jaksa mengungkapkan, persoalan antara terdakwa dan korban disebut telah berlangsung sejak Juli 2025. Terdakwa didakwa merasa kesal lantaran mengaku tidak menerima upah selama menjaga warung makan milik korban.
Ketegangan tersebut kemudian mencapai titik fatal pada 5 Desember 2025.
Menurut dakwaan, terdakwa mengambil sebuah martil dari rak rumah kemudian menyembunyikannya di bawah kompor. Jaksa menilai tindakan tersebut menjadi bagian penting yang menunjukkan adanya persiapan sebelum terjadinya pembunuhan.
Dua hari berselang, tepatnya 7 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang dari gereja dan masuk ke rumah melalui pintu dapur.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa sempat menegur ayahnya agar tidak masuk melalui dapur dan meminta korban masuk dari pintu depan.
Situasi kemudian berubah menjadi tragedi.
Saat korban beberapa kali mondar-mandir di dapur, terdakwa disebut mengambil kembali martil yang sebelumnya disembunyikan dan menyelipkannya di belakang pinggang.
Pada saat itu, korban sempat mengucapkan kalimat, “Udahlah Nak.”
Namun, menurut dakwaan JPU, kalimat tersebut tidak menghentikan tindakan terdakwa. Martil kemudian digunakan untuk menghantam kepala korban hingga korban terjatuh.
Jaksa menyebut terdakwa kembali melakukan pemukulan beberapa kali hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Luka Berat di Kepala dan Wajah
Kematian Tasman tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga tergambar dari hasil pemeriksaan medis terhadap tubuh korban.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 370/UM-PK/4605/2025, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah, patah pada pergelangan tangan kiri, pendarahan dari kedua telinga, serta sejumlah luka robek akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, terdakwa menurut dakwaan disebut meletakkan martil di samping tubuh korban, berganti pakaian, mencuci muka, kemudian melarikan diri. Terdakwa selanjutnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU
Dalam persidangan, JPU sebelumnya menuntut Zulfredy dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara barang bukti berupa satu buah martil, satu helai baju warna putih, satu helai baju warna hitam, satu celana pendek jeans, satu celana dalam dan satu buah jerigen, dalam putusan hakim ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dengan demikian, vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama persis dengan tuntutan JPU.
Perkara ini menjadi gambaran pahit ketika persoalan antara orang tua dan anak berujung pada hilangnya nyawa. Seorang ayah berusia 77 tahun harus meregang nyawa di tangan anak kandungnya sendiri, sementara sebuah martil yang menurut dakwaan sebelumnya disembunyikan justru menjadi bagian dari tragedi yang mengakhiri kehidupan korban.**




Komentar