
Rokan Hilir,Derap1News– Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Kunjungan lapangan tersebut menegaskan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian hutan pesisir.
Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmali, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin. Rombongan meninjau sejumlah titik lokasi dugaan perusakan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, kawasan mangrove yang diduga dirambah mencapai sekitar 118 hektare, dengan sebagian besar atau sekitar 115,21 hektare mengalami pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AF dan SA, serta menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak vegetasi mangrove.
Di lokasi, Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan dan pemulihan lingkungan.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Kapolda.
Menurutnya, Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga berbagai bentuk kejahatan lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menjelaskan, perkara pertama bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka karena diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK I RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.
Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh areal tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kasus kedua terungkap setelah Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di wilayah Pasir Limau Kapas. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan SA sebagai tersangka.
Penyidik menduga SA telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025. Total kawasan yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan excavator untuk membuka lahan sekaligus merusak vegetasi mangrove.
Padahal, aktivitas tersebut sebelumnya telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove. Namun, larangan tersebut diduga tetap diabaikan.
Polisi juga mengungkap bahwa kawasan mangrove di Pasir Limau Kapas merupakan bagian dari areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas sekitar 650 hektare yang telah memperoleh persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024 kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua perkara serta melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit excavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan, perlindungan ekosistem mangrove, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**




Komentar