Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Di Tengah Persiapan Pilpeng, Warga Siarang-arang Tuntut Hak Politik dan Honor Perangkat Desa yang Belum Dibayar

Di Tengah Persiapan Pilpeng, Warga Siarang-arang Tuntut Hak Politik dan Honor Perangkat Desa yang Belum Dibayar

Warga Kotanopan Siarang -arang saat mendatangi kantor Pemghulu Siarang -arang mempertanyakan hak Politiknya dan Honor Perangkat Desa .

ROKAN HILIR,Derap1News – Puluhan warga Dusun Kenopan, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, mendatangi Kantor Penghulu Siarang-arang, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan sejumlah aspirasi yang dinilai selama ini belum mendapat kepastian dari pemerintah kepenghuluan.

Warga yang terdiri dari kepala dusun Kenopan beserta ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat  hingga perangkat desa itu membawa tiga tuntutan utama. Mereka meminta kejelasan pembayaran honor perangkat desa yang diklaim belum diterima selama kurang lebih lima tahun, bantuan honor bagi guru mengaji dan imam masjid, serta kepastian hak memilih dalam Pemilihan Penghulu (Pilpeng) bagi warga yang berada di wilayah usulan pemekaran desa yang hingga kini belum disahkan oleh Pemerintah Pusat .

Terkait aspirasi honor para perangkat desa  tersebut tidak dapat disampaikan langsung kepada Datuk Penghulu Siarang-arang karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah umrah dan Sekdes juga sedang tidak berada di Kantor Penghulu,  Warga kemudian diterima oleh Panitia Pilpeng Kepenghuluan Siarang-arang.

Dalam pertemuan itu, Fajri selaku Bendahara Panitia Pilpeng  menjelaskan bahwa persoalan hak pilih bagi masyarakat yang berasal dari wilayah usulan pemekaran memang masih menjadi pembahasan panitia. Hingga kini, kata dia, panitia belum memperoleh petunjuk teknis maupun dasar hukum yang secara khusus mengatur mekanisme tersebut.

Baca Juga  Tinjau Pembinaan Warga Binaan, Wabup Jhony Charles Apresiasi Fasilitas Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api

“Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa narasumber dan pemateri terkait Pilpeng. Sampai saat ini kami memang belum memperoleh petunjuk atau pedoman khusus mengenai status hak pilih masyarakat di wilayah yang sebelumnya mengajukan pemekaran desa tetapi belum disahkan. Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Ketua Panitia Pilpeng, Erwan, SH, agar mendapat kejelasan,” ujar Fajri dalam pertemuan itu ,

Dandim 0321/Rohil Bersama Bupati Pimpin Senam Massal di CFD, Ribuan Warga Ramaikan Taman Budaya Batu Enam

Terkait tuntutan pembayaran honor perangkat desa, Fajri mengaku tidak dapat memberikan jawaban karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kepenghuluan.

“Untuk persoalan honor perangkat desa, saya tidak berwenang  memberikan jawaban karena Datuk Penghulu saat ini sedang menunaikan ibadah umrah,” katanya.

Sementara itu, salah tokoh masyarakat Siarang-arang, Dahlan Pangaribuan, menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghambat tahapan Pilpeng. Menurutnya, warga hanya menginginkan kepastian hukum agar hak konstitusional mereka sebagai warga negara tetap terlindungi.

Ia menjelaskan, masyarakat berpedoman pada ketentuan yang mengatur pemekaran desa dan pelaksanaan Pemilihan Penghulu. Menurut Dahlan, apabila usulan desa pemekaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Dalam Negeri, maka wilayah tersebut belum berstatus sebagai desa definitif dan belum memiliki kode wilayah administrasi sendiri.

Baca Juga  Polsek Rimba Melintang Intensif Pantau Lahan Jagung Ketapang Seluas 2 Hektare, Wujud Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional

“Karena itu, warga yang berada di wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari desa induk. Seharusnya masyarakat tetap memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Penghulu di desa induk sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dahlan.

20 Tahun Menggarap Lahan, Warga Sidomulyo Menangis Minta Negara Hadir di Tengah Sengketa Tanah

Ia menambahkan, pelaksanaan Pemilihan Penghulu bagi desa definitif merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan secara serentak atau bergelombang. Mekanisme teknisnya diatur melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pemerintah desa induk, panitia Pilpeng, maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tengah masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, bukan menimbulkan polemik,” tegasnya.

Senada dengan itu, mantan Kepala Dusun Kenopan, Bambang, berharap seluruh masyarakat memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status wilayah yang sebelumnya pernah diusulkan menjadi desa pemekaran.

“Kami hanya meminta hak sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak politiknya hanya karena persoalan administrasi pemekaran desa,” katanya.

Baca Juga  Sekdako Dumai Buka Acara Sosialisasi Tentang Pertanahan

Selain meminta kepastian mengenai hak pilih, warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar segera memberikan perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa, guru mengaji, dan imam masjid. Mereka berharap honor yang selama ini belum diterima dapat segera direalisasikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada masyarakat.

Tragis! Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Telan Empat Korban Jiwa, Polisi Selidiki Penyebabnya

Saat dikonfirmasi melalui jaringan  WhatsApp kepala Dinas PMK H.Basri melalui Kabid PMK Rokan Hilir atau ketua Pilpeng Bacalon Penghulu, H.Hasbullah
terkait ketentuan peraturan hak memilih  dan dipilih terhadap Dusun yang mengajukan pemekaran diberikan hak yang sama dengan desa induk ,?

” Hisbullah mengatakan kita tunggu saja  surat yang akan dikeluarkan pak, kerena masalah tersebut tadi baru dirapatkan bersama DPRD Rohil , ” Jawabnya .

Hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu Siarang-arang belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalankan ibadah umrah. Sementara itu, panitia Pilpeng menyatakan akan meneruskan seluruh aspirasi masyarakat kepada Ketua Panitia Pilpeng dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh kepastian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir terkait dasar hukum hak pilih warga di wilayah usulan pemekaran yang belum disahkan agar pemberitaan tetap berimbang.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *