Nasional
Beranda / Nasional / Polsek Kubu Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Penyelidikan Masih Berlanjut

Polsek Kubu Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Penyelidikan Masih Berlanjut

Foto Ilustrasi kekerasan anak

Rokan Hilir,Derap1News – Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut keterangan pihak kepolisian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Kubu/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 2 April 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini terungkap setelah pelapor menemukan catatan harian milik korban yang berisi dugaan adanya perlakuan tidak pantas oleh terlapor.

Berdasarkan temuan tersebut, pelapor kemudian melakukan konfirmasi kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak mengakui dugaan tersebut.

Baca Juga  Kejari Seram Bagian Barat Ikuti Seminar Nasional HUT Kejaksaan ke-80, Tekankan Transformasi dan Integritas

Selanjutnya, pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kubu untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Polres Rokan Hilir Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi Hasil 11 Pengungkapan Perkara

Guna kepentingan penyelidikan, korban telah dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat proses pembuktian.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan lain yang relevan.

Saat ini, penyidik Polsek Kubu masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Forkopimda Rohil Tetapkan Status Quo Lahan Sengketa PT Torganda, Aktivitas Dihentikan

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.**

Optimalkan Lahan 2 Hektare untuk Jagung, Polsek Rimbo Melintang Wujud Dukungan Nyata Program Asta Cita Presiden

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *