
Rokan Hilir,Derap1News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Bangko, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 8,8 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Setia, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut yang kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Bangko melalui serangkaian penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (44) yang berada di depan sebuah rumah. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat menemukan 18 paket diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu pengemasan, satu unit telepon genggam, dompet, serta uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial MTA (43) untuk diperjualbelikan. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian mengamankan MTA yang berada di dalam rumah. Dari tangan MTA, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. MTA juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selain narkotika jenis sabu seberat bruto 8,8 gram, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat sendok dari plastik, dompet, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Rokan Hilir tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.




Komentar