
Rokan Hilir, Derap1News – Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam (21/05/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 54,3 gram dan 18 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Penginapan Wisma Sejahtera, kamar 201, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasi Humas Ipda Didi Sofyan S.H menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial R yang sebelumnya diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.
Dari hasil interogasi awal, diketahui narkotika jenis sabu yang dikuasai R diperoleh dari seorang pria berinisial B yang berada di salah satu kamar penginapan di wilayah Bagan Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dan seorang perempuan di depan Penginapan Wisma Sejahtera yang kemudian mengaku berinisial B dan E.
Petugas selanjutnya mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan di kamar 201 dengan disaksikan pihak penginapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kain warna hitam berisi 12 paket plastik bening klep merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta 18 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang televisi kamar.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu lainnya yang disimpan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar. Di atas meja kamar, polisi turut mengamankan alat hisap sabu atau bong beserta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Adapun identitas kedua tersangka yakni BAA alias B (23), warga Kepenghuluan Bhayangkara, Kecamatan Bagan Sinembah, dan ET (17), warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).
Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik klep merah kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Pemberantasan narkotika menjadi komitmen serius kami demi melindungi generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.(Red) **




Komentar