
ROKAN HILIR,Derap1News– Komitmen Polda Riau dalam mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit truk tangki pengangkut BBM, ribuan liter BBM bersubsidi, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena BBM bersubsidi merupakan komoditas strategis yang dibiayai negara untuk membantu masyarakat. Dugaan penyalahgunaan distribusi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM sesuai kuota dan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim penyidik menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, dan mengamankan enam orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU yang diduga berperan sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang diduga merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa para tersangka diduga menjalankan modus dengan mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam kompartemen truk tangki sebelum dikirim ke SPBU.
Segel tangki diduga dilonggarkan menggunakan alat tertentu, kemudian BBM dipindahkan ke dalam jeriken, drum, hingga baby tank sebelum selanjutnya diduga diperjualbelikan kembali di luar mekanisme distribusi resmi.
“BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini diduga mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelas AKBP Teddy Ardian.
Ribuan Liter BBM Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter berisi Pertalite, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter berisi Pertalite, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter yang juga berisi Pertalite.
Total BBM jenis Pertalite yang diamankan diperkirakan mencapai 2.010 liter.
Selain itu, penyidik juga menyita dua drum berkapasitas masing-masing 200 liter berisi Bio Solar dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter berisi Bio Solar, dengan total sekitar 630 liter.
Barang bukti lainnya meliputi dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, serta uang tunai sebesar Rp2.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam praktik tersebut.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata AKBP Teddy Ardian.
Secara hukum, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang memperoleh penugasan atau subsidi pemerintah. Tindak pidana di sektor migas dipandang sebagai kejahatan yang berdampak luas, karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi, menciptakan kelangkaan, serta menghilangkan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM bersubsidi.
Meski demikian, sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), ketiga tersangka tetap memiliki hak hukum untuk membela diri. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.
Pengungkapan ini juga merupakan implementasi arahan Kapolda Riau agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi. Polda Riau menegaskan, setiap liter BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya, sehingga setiap dugaan penyimpangan akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**




Komentar