Hukrim
Beranda / Hukrim / Tim Reskrim Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curas di Jalan Lintas Bagansiapiapi–Sinaboi

Tim Reskrim Polsek Bangko Tangkap Pelaku Curas di Jalan Lintas Bagansiapiapi–Sinaboi

Rohil, derap1news – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus begal yang terjadi di sekitar Jembatan Parit Aman, Jalan Lintas Bagansiapiapi – Sinaboi, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, berhasil diungkap.

Pelaku berinisial SIC alias Angah (21), warga Jalan Poros Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman, ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rio Ardiansah (21), warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban yang sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh seorang pria tak dikenal, yang mengenakan celana pendek hitam dan tidak memakai baju, sambil membawa sebatang besi,” jelas Ipda Darlinson.

Pelaku kemudian mematikan kunci kontak sepeda motor korban dan meminta dompet dengan ancaman. Dalam kondisi ketakutan, korban menyerahkan dompet berwarna coklat yang berisi STNK, KTP, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000.

Usai kejadian, korban langsung menghubungi temannya, Roma (29), dan menceritakan peristiwa tersebut. Bersama Roma, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat adalah SIC alias Angah.

Keesokan harinya, Sabtu 5 Juli 2025 pukul 12.20 WIB, Tim Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di sebuah ram sawit milik warga di Jalan Poros Parit Aman. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil curiannya adalah uang sebesar Rp1.680.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

● Satu batang besi

● Satu buah dompet warna coklat

● Uang tunai hasil kejahatan

“Tersangka kini diamankan di Polsek Bangko untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Ipda Darlinson.

Sumber: Humas Polres Rokan Hilir

Baca Juga  Penanganan Kasus Pungli BBM Bersubsidi di SPBU Milik Pemda Rohil, Terkesan Tebang Pilih

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *