Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Digerebek di Kebun Sawit, Pengedar Sabu 47,23 Gram Dibekuk Polsek Pujud

Digerebek di Kebun Sawit, Pengedar Sabu 47,23 Gram Dibekuk Polsek Pujud

Foto Dok.Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pujud .

Rokan Hilir,Derap1News – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 47,23 gram serta mengamankan satu orang tersangka, Minggu (12/4/2026) pagi.


Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud Rendi Lopiga Tarigan melaporkan kepada Kapolsek Pujud Boy Setiawan. Selanjutnya, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menemukan seorang pria berinisial S alias J (37) yang mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit, tidak jauh dari kediamannya.

Baca Juga  DPD IPK Paluta Serahkan Dua SK Sekaligus, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke arah kebun dan membuang sebuah tas ke tumpukan pelepah sawit.
Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan aparat setempat dan pihak keluarga.

Memanas di Pesisir: Panipahan di Rokan Hilir Antara Potensi dan Gejolak Sosial


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kecil diduga sabu, dua unit timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Sementara dari tas yang dibuang tersangka, ditemukan satu paket besar sabu beserta alat pendukung lainnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga  Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kubu Babussalam, Autopsi Pastikan Akibat Sengatan Listrik


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.


Polsek Pujud mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(a.sng)

Ketua BEM Institut Teknologi Rokan Hilir Soroti Maraknya Narkoba di Rokan Hilir
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *