
Rokan Hilir,Derap1News – Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut keterangan pihak kepolisian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Kubu/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 2 April 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus ini terungkap setelah pelapor menemukan catatan harian milik korban yang berisi dugaan adanya perlakuan tidak pantas oleh terlapor.
Berdasarkan temuan tersebut, pelapor kemudian melakukan konfirmasi kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak mengakui dugaan tersebut.
Selanjutnya, pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kubu untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Guna kepentingan penyelidikan, korban telah dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat proses pembuktian.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan lain yang relevan.
Saat ini, penyidik Polsek Kubu masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.**




Komentar