Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Kurir Jaringan “Ko Erwin” Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Polri Dalami Aliran Sabu ke Bima

Kurir Jaringan “Ko Erwin” Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Polri Dalami Aliran Sabu ke Bima

Eko Hadi Santoso,


Jakarta,Derap1News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba milik Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ko Erwin sebelumnya telah ditangkap dan disebut sebagai bandar besar yang diduga pernah menyetor sejumlah uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.

“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

APKOMINDO & APTIKNAS Tegaskan Fondasi Digital Kunci Sukses Transisi Energi Hijau di Smart Energy Week 2026

Penangkapan Akhsan merupakan hasil pengembangan dari kasus Ko Erwin yang lebih dahulu diamankan. Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berusaha melarikan diri ke wilayah Pekanbaru.

Baca Juga  Gugatan Aktivis Lingkungan Dikabulkan, Pengadilan Perintahkan PKS SRM Hentikan Operasi

Dalam pemeriksaan awal, Akhsan mengaku bekerja sama dengan Ko Erwin dalam peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Eko, keduanya pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai “Bos Aceh”, lalu diedarkan di Bima.
Jalur Darat dari Jakarta
Sabu tersebut dibawa dari Jakarta ke Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Ko Erwin.

Setibanya di Bima, barang haram itu disimpan di sebuah hotel. Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, sementara 1 kilogram lainnya diambil oleh seseorang berinisial AWAN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Kemelut di Tubuh Bank Rohil Memanas,Wabup Jhoni Charles Turun Tangan

Barang Bukti Disita

Tokoh Masyarakat Apresiasi Respons Cepat Polres Rohil Redam Kericuhan di Panipahan

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp2.360.000.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika ini,” kata Eko.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi narkoba lintas daerah dalam kasus tersebut.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *