Hukrim
Beranda / Hukrim / Polres Rohil Musnahkan 3,9 Kg Sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Pil Happy FiveI

Polres Rohil Musnahkan 3,9 Kg Sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Pil Happy FiveI

Kapolres Rohil bersama Wakil Bupati saat memasukkan narkoba yang sudah dilarutkan.

ROKAN HILIR,Derap1Nwes – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, Jumat (29/1/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3.926,53 gram, pil ekstasi sebanyak 3.415 butir, serta 9,900 pil Happy Five.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles, perwakilan DPRD Rohil Raja Hot, Pengadilan Negeri Rohil perwakilan BNNK, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah pejabat terkait.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut sebelum dibuang. Proses pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para undangan dan tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Baca Juga  Dua Kasus Curanmor Terungkap di Tamansari, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Rohil yang didukung penuh oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tegas Kapolres.

KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti hampir 4 kilogram sabu tersebut secara langsung telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Kapolres berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat dalam upaya pemberantasan narkotika.

Baca Juga  Mungupas Sosok George Soros: Investor Kontroversial yang Menjadi Donatur Besar Demokrasi Dunia
Wakil Bupati Rohil saat di mintai komentarnya.

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Rohil pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias Ijul (37), warga setempat.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles mengapresiasi kinerja Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia menilai pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.

“Bravo untuk Kapolres Rohil dan jajaran. Ini bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba di Rokan Hilir,” ujar Jhoni Charles.
Menurutnya, Polres Rohil juga mencatat keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang 2025.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Di awal 2026, aparat kembali berhasil membongkar peredaran narkoba dalam jumlah signifikan.
“Wilayah Rokan Hilir selama ini dikenal rawan peredaran narkoba. Karena itu, upaya pemberantasan harus terus diperkuat dengan kerja sama semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga  Dua Oknum Polisi Rohil Terlibat Narkoba,Divonis 7 Tahun Penjara

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polres Rohil tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.” Pungkasnya .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *