Nasional
Beranda / Nasional / Kejati Maluku dan Kejari SBB Hentikan Penuntutan Dua Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Kejati Maluku dan Kejari SBB Hentikan Penuntutan Dua Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Kejati Maluku dan Kejari SBB Hentikan Penuntutan dua kasus lewat Restorative Justice

AMBON , Derap1news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menghentikan penuntutan dua perkara penganiayaan dengan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan itu disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui video conference dari ruang Vicon Pidum Kejati Maluku, Kamis (21/8).

Wakil Kepala Kejati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H., M.H hadir mewakili Kepala Kejati Maluku didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H, serta jajaran Kasi Pidum Kejati Maluku. Sementara dari Kejari SBB, Kepala Kejari Anto Widi Nugroho, S.H., M.H memimpin langsung pemaparan kasus bersama tim jaksa penangan perkara.

Baca Juga  Kapolres Rohil Berbagi di Ramadan, Santuni Anak Tahfidz dan Salurkan Sembako untuk Dhuafa di Panipahan

Dua Kasus Penganiayaan

Penghentian penuntutan dilakukan terhadap dua perkara penganiayaan yang saling berkaitan, yaitu:

1. Tersangka Samsul Bahri Palisoa alias Bahri yang melakukan penganiayaan terhadap Jukisno Renyaan di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.

Wamendagri Bima Arya Dorong Mahasiswa Poltek Unhan NTT Miliki Visi dan Disiplin untuk Menjadi Pemimpin Masa Depan

2. Tersangka Saipul Palisoa yang melakukan penganiayaan terhadap Wa Nia di lokasi yang sama.

Kedua perkara bermula dari pertengkaran mulut antarwarga yang masih bertetangga, lalu berujung penganiayaan.

Perdamaian Difasilitasi Jaksa

Melalui mediasi Tim Jaksa Fasilitator Kejari SBB, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak, perdamaian akhirnya tercapai. Tersangka meminta maaf secara tulus, dan korban memberikan maaf tanpa syarat.

Baca Juga  PN Rokan Hilir Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Anggota Polsek Sinaboi

Berdasarkan paparan Kejari SBB dan kajian tim, JAM-Pidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Bangko Pusako dan FSMM Gelar Santunan serta Sunat Massal Gratis

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana di bawah lima tahun.

Nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Keputusan Humanis

Jaksa Agung Muda Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H bersama Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.H dan Tim Restorative Justice Kejagung RI menegaskan keputusan ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum humanis.

Polsek Pujud Amankan Tiga Pria dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Narkotika di Sei Meranti Darussalam

“Penghentian penuntutan berbasis restorative justice menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni sosial,” ungkap JAM-Pidum dalam keterangannya.

Baca Juga  Keluarkan Surat Edaran Tambahan Insentif Bagi Aparat Desa ,Calon Petahana Dilaporkan ke Bawaslu Rohil

Adapun jaksa yang menangani perkara ini antara lain Julivia M. Selano, S.H., Sesca Taberima, S.H., Aninditia Widyanti, S.H., Supriyatmo Efensus S.G, S.H., Fitria Wally, S.H., Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., dan Izaak Muskita, S.H.

Sumber ; Kasi Penkum Kejati Maluku .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *