Hukrim Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Komitmen Cegah Karhutla: Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Rohil.

Komitmen Cegah Karhutla: Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Rohil.

Rohil, derap1news – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial P (50), diketahui bernama Purwadi alias Pur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian tersebut terdeteksi melalui sistem pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mencatat adanya titik api di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kubu segera turun ke lapangan dan menemukan lahan terbakar serta sisa tanaman kering yang diduga kuat sengaja dibakar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pembakaran dilakukan oleh tersangka untuk membuka lahan pertanian. Dalam keterangannya, tersangka mengaku membakar tumpukan tanaman kering menggunakan mancis guna mempercepat proses pembersihan lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Api sempat membesar akibat tiupan angin kencang dan tidak dapat dikendalikan,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto, S.I.K.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan dampak buruk bagi masyarakat.

Spread the love
Baca Juga  Sejumlah Pejabat Pemko Pekan Baru, Kembali Diperiksa KPK ,Ini Daftar Lengkapnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *