
Curup, derap1news – Staff Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) terus meningkatkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Pada Sabtu (13/09), KPLP kembali melaksanakan kontrol keliling di area paviliun hunian. Langkah ini sesuai dengan amanat Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan kamtib.
Kontrol keliling tersebut dilakukan secara rutin oleh staff KPLP guna memastikan keamanan di blok hunian tetap terkendali. Selain itu, petugas juga mengecek papan strek yang mencatat jumlah penghuni kamar, kemudian mencocokkannya dengan data yang tersedia. Langkah ini sebagai bentuk deteksi dini terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di dalam kamar blok hunian, sehingga potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir sejak dini.
Kegiatan ini tidak hanya sebagai langkah antisipasi, tetapi juga menunjukkan komitmen Lembaga Pemasyarakatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan hunian. Dengan adanya pengawasan yang konsisten, potensi terjadinya gangguan dapat diminimalisir, sehingga tercipta situasi yang kondusif bagi penghuni maupun petugas.
HUMAS




Komentar