Curup, derap1news – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan penasehat hukum. Pada Kamis, 29 Agustus 2024, Lapas Curup kembali melaksanakan Layanan Bantuan Hukum yang berkualitas dengan memfasilitasi pertemuan antara penasehat hukum dan tahanan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang registrasi ini merupakan bentuk implementasi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, Lapas Curup memastikan bahwa setiap tahanan mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Pertemuan tersebut tidak hanya sekadar formalitas, namun menjadi upaya nyata Lapas Curup dalam mendukung proses hukum yang dihadapi oleh para tahanan. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik dan adil.
Lapas Curup memahami betapa pentingnya peran penasehat hukum dalam memberikan bimbingan dan dukungan kepada tahanan. Oleh karena itu, fasilitasi pertemuan ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Seluruh proses berjalan dengan lancar, mencerminkan dedikasi Lapas Curup dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Lapas Curup dalam menyediakan layanan bantuan hukum ini merupakan salah satu wujud nyata dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan. Lapas Curup akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh WBP, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang ada dan mengedepankan kepentingan hukum para tahanan.
Dengan demikian, Lapas Curup tidak hanya menjadi tempat pembinaan bagi para narapidana, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahanan mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas bantuan hukum yang layak dan adil. (Humas)