
Rejanglebong,Derap1News –
Pagi ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Senin, pagi (19/08/2024) mengeluarkan tiga orang tahanan untuk mengikuti proses pemeriksaan tersangka yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Proses administrasi dan serah terima tahanan dari pihak Lapas Curup kepada petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berlangsung di ruang registrasi Lapas Curup. Rangkaian proses administrasi pengeluaran tahanan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kegiatan berjalan dengan lancar (Humas).




Komentar