Advertorial
Beranda / Advertorial / Satu Orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Cuti Bersyarat.

Satu Orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Cuti Bersyarat.

Rejanglebong, Derap1News – Lapas Klas II A curup kembali membebaskan 01 orang WBP untuk menjalani program Cuti Bersyarat(CB) karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan. 09-08-2024

Pemeriksaan Test urine terhadap WBP yang akan mendapatkan Cuti Bersyarat tersebut sebagai wujud dan komitmen Lapas Klas II A Curup bersih dari Narkotika dan agar WBP dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang sehat dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika.


WBP yang mendapatkan program Cuti bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Cuti Bersyarat.

Baca Juga  Deteksi dini pengelolaan makan dan minum bagi WBP Lapas Curup

Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.

Syukuran Kemenangan Eli Akbar Harahap SH Dihadiri Tokoh Politik dan Masyarakat Paluta
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *