
Rejanglebong, Derap1News – LP Kelas IIA Curup hari ini melakukan pengeluaran tahanan untuk mengikuti persidangan. Sebanyak 23 orang tahanan Pengadilan Negeri Curup dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.Selasa 30/07.
Proses administrasi pengeluaran tahanan dilanjutkan dengan serah terima tahanan dari petugas registrasi Lapas Curup kepada petugas Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berlangsung di ruang registrasi.
Rangkaian proses administrasi pengeluaran tahanan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.Kegiatan berjalan dengan lancar (Humas)




Komentar