Advertorial
Beranda / Advertorial / Diduga Sering Edarkan Sabu Sabu,Dua Pria warga Rohil Berhasil Diringkus Polisi

Diduga Sering Edarkan Sabu Sabu,Dua Pria warga Rohil Berhasil Diringkus Polisi

Foto dua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil

Rohil, Derap1News.com– Dua pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu berhasil di gerebek di sebuah rumah di Balam KM 38 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya  Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir , Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib.

Kedua pria tersebut berinisial MY alias Doer (31) yang berprofesi sebagai sopir dan seorang temannya  AY alias Zeki (30) wiraswasta, sama sama beralamat di Balam Km.38 Kelurahan Balai Jaya Kota diringkus setelah petugas menemukan sabu sabu seberat total 5,15  (lima koma lima belas gram) barang bukti berbagai ukuran siap edar.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika sesuai  Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) UU.Nomor tentang 35 tahun 2009, tentang Narkotika. ” Kata Iptu Edi Purnama .

Baca Juga  Suasana Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIa Curup

Iptu Edi Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi yang kami  peroleh bahwa di sebuah rumah yang terletak di Balai Jaya tepat KM 38, lokasi tersebut di duga adalah sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, atas informasi itu, Saya langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.” Paparnya .

” Berdasarkan hasil penyelidikan  dan penggerebekan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki didalam rumah, Setelah di introgasi diketahui bernama inisial MY alias Doer dan
AY alias Zeki.

Syukuran Kemenangan Eli Akbar Harahap SH Dihadiri Tokoh Politik dan Masyarakat Paluta

Dari hasil penangkapan dan  pengeledahan tersebut anggota opsnal sat narkoba mengamankan 3 bungkus plastik klip merah berbagai ukuran berisi butiran jenis shabu, 3  buah alat hisap shabu/(Bong) , 1 unit hanphone Android Merk Samsung warna hitam,1 unit hanphone Android Merk VIVO warna Unggu dan 1 unit Hanphone Android Merk Infinix warna Biru.

Baca Juga  Pelaksanaan Sidang TPP WBP Lapas Klas II A Curup.

Terkait barang dengan barang bukti yang di amankan oleh  anggota tim opsnal sat narkoba tersebut di akui tersangka MY alias Doer pemiliknya dan setelah di interogasi dari mana kedua tersangka memperoleh barang bukti tersebut dan tersangka MY alias Doer menerangkan bahwa mereka memperoleh narkotika tersebut dari seseorang temanya yang bernama W (Dalam lidik) selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rohil ke Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih Lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo.

Untuk barang bukti antara lain , 1 (satu) bungkus plastik klip merah berukuran Sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip merah berukuran  Kecil didiuga berisi  narkotika jenis shabu,.3 (tiga) buah alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah Hanphone Android Merk SAMSUNG warna Hitam, 1(satu) buah Hanphone Android Merk VIVO warna Unggu dan 1 (satu) buah Hanphone Android Merk Infinix warna Biru, tadi. Dari pemerksaan Urine Keduanya Positif amphetamine,” tutup Plh Kasi Humas Polres Rohil.**

Baca Juga  Kemenkumham Bengkulu Lakukan Penggeledahan di Lapas Kelas IIA Curup, Temukan Lingkungan yang Aman dan Terkontrol

Sumber : Plh.Kasi Humas 

02 Orang WBP Lapas Klas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *