Pariwisata
Beranda / Pariwisata / Rokok Ilegal Marak di Riau, APH Segera Tindak Siapa di Belakang Kegiatan Gelap Ini

Rokok Ilegal Marak di Riau, APH Segera Tindak Siapa di Belakang Kegiatan Gelap Ini

Foto: Jenis Rokok Luffman dan Manchester ilegal tanpa pita Cukai diduga bebas di pasaran.

Riau|Derap1News.com – Walaupun pemerintah melalui tangan petugas BC ( Bea Cukai ) dan Tentara Nasional Indonesia ( TNI  ) AL  (Angkatan Laut ) Dumai telah beberapa kali melakukan penangkapan  dan penindakan terhadap para oknum pelaku bisnis ilegal seperti penjual dan pemasok rokok tanpa cukai. Namun dalam 8 bulan terakhir ini kegiatan penyeludupan (mengimport / memasukan  ) rokok tanpa pita cukai secara ilegal  ke Indonesia, khusus nya Riau daratan kembali terus berjalan dengan mulus .

Dugaan semakin menggilanya para oknum importir nakal itu dalam hal memasukkan rokok tanpa pita cukai ke Riau dibuktikan dengan semakin banyak nya dan gampang nya di jumpai/ ditemukan para pedagang penjual rokok tanpa pita cukai ke konsumen (pembeli).

Dari pantauan Wartawan di lapangan membuktikan, kalau transaksi jual beli rokok tanpa pita cukai sudah mulai terang-terangan tanpa mengabaikan konsekuensi hukum yang jelas didepan mata.

Dengan alasan rokok tanpa pita cukai lebih murah dibanding dengan rokok produksi dalam negeri. Dan menguntungkan bagi para perokok akan mengurangi biaya pengeluaran dengan istilah “yang penting berasap”.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar? Siapa agen yang mendistribusikan rokok-rokok ilegal ini? siapa “dibelakang” mereka sehingga praktek jual beli ilegal ini bisa berjalan dengan mulus tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Bedah Buku Wellness Indonesia Dorong Gerakan Wonderful Indonesia Wellness

” Rokok dalam negeri sekarang sudah tidak terbeli. Bayangkan per bungkus paling murah Rp 13.000 ( Tiga Belas Ribu  ). Sementara rokok dari negara luar tanpa pita cukai paling mahal kita beli Rp. 20.000 ( Dua Puluh Ribu  ) / bungkus. ” Ujar Gan Rabu ( 10/07/2024  ) tadi di salah satu warung di bilangan Jalan Sudirman Duri – Mandau

Baca Juga  Ratusan Massa IPK Geruduk Kejari dan Kantor Bupati Palas, Tuntut Tegakkan Hukum terhadap PT FR/ANJ

Dan menurut Gan, ada beberapa pengusaha di Mandau sengaja memesan rokok merek luar. Seperti Luffman dan Manchester untuk di jual dan dibagikannya ke pedagang lain.

” Diduga para aparat berkompeten banyak yang mengetahui kegiatan warga ber inisial Sr itu. Soal nya gudang dan usahanya percis di samping Jalan lintas umum Kandis menuju Simpang Bangko. ” Ujar warga Duri – Mandau itu mengakhiri perbincangan nya dengan kru Wartawan media ini

Hal yang sama juga disampaikan warga Dumai berinisial Barat. Menurut warga Dumai ini. Sebagai pecandu rokok diri nya mengaku lebih memilih membeli dan mengisap rokok luar daripada rokok produksi Indonesia.

” Merokok udah semacam
kebutuhan sama saya. Sementara kemampuan untuk beli. Apalagi saat ini melambung harga rokok lokal ( produksi dalam negeri  ). ” Ujar Barat

Aek Martua, “Tangga Seribu” Rokan Hulu: Pesona Air Bertuah di Jantung Hutan Riau

Untuk mendapatkan informasi terhadap fenomena rokok ilegal, salah seorang warga yang beralih ke rokok ilegal mengatakan rokok ini murah dan mudah dicari, pernyataan ini hampir seragam dengan yang lainnya.

“Harga lebih murah dan mudah untuk didapatkan. Tapi, untuk lokasi tentu tidak bisa saya sampaikan, dimana kedai yang menjualnya,”ujar Barat tanpa mau menyebut lokasi gudang dan kedai tempat menjual rokok tanpa pita cukai

Baca Juga  Ketika Jolly Roger Jadi Simbol Revolusi: Sindiran Pedas Generasi Muda untuk Negeri

Dan dari pengamatan kru Wartawan saat ini justru peredaran rokok ilegal ini semakin mudah untuk didapat baik di kedai ukuran kecil dan kedai seperti Rumah Toko (Ruko). Dan jenis rokok ilegal yang merugikan negara ini,banyak jenis terdiri dari berbagai merk

Menanggapi marak dan ada nya kesan tidak tersentuh hukum para pelaku bisnis ilegal itu. Salah seorang praktisi hukum sekaligus Pengacara di Dumai mengatakan bahwa penegak hukum harus nya segera turun tangan dan melakukan penertiban terhadap kegiatan tersebut

“Karena peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi bisa juga menimbulkan kerugian bagi pengusaha produksi dalam negeri dan juga merusak kesehatan masyarakat.

Ratusan Massa IPK Geruduk Kejari dan Kantor Bupati Palas, Tuntut Tegakkan Hukum terhadap PT FR/ANJ

Untuk itu pihak aparat dan instansi berkompeten seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag  ) dan Bea Cukai sudah seharusnya bergerak melakukan tindakan tegas. ” Ujar Mastiwa,SH di ruang kantor nya Bukit Timah, Rabu ( 08/7/2024 )

Terkait hal ini, ia mengajak agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap praktek ilegal dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen rokok ilegal yang semakin berani menunjukkan jual-belinya.

“Mari dituntaskan dan dibenahi, semoga pihak terkait berani mengambil tindakan nyata dan tegas,”harapnya.

Sebagai acuan dan landasan hukum nya menurut Mastiwa SH adalah Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cuka. Di dalam UU ini menurut Mastiwa sudah sangat jelas disebutkan adanya pengaturan  tentang produksi, distribusi, dan penjualan rokok serta produk tembakau lainnya.

Baca Juga  Sekda Rohil Fauzi Efrizal Buka secara Resmi Malam Grand Final Bujang Dara

Bahkan dalam Undang Undang ini juga menurut dia sangat tegas disebutkan.Bahwa rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi dianggap ilegal. Dan bagi orang atau oknum yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini, menurut Mastiwa bisa dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan penjara.

Demikian juga hal nya menurut dia dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kementerian Keuangan mengeluarkan juga mengeluarkan beberapa peraturan mengenai tata cara pembayaran dan pengawasan cukai.

Salah satunya menurut dia adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai dan Pencatatan Produk Tembakau.

Dan sanksi hukum terhadap pelanggaran peraturan cukai rokok menurut nya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Sanksi ini meliputi denda hingga beberapa miliar rupiah dan/atau penjara hingga 8 tahun

Bahkan bagi Pembeli dan Penjual berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai junto Undang-Undang Tahun 2021. Sanksi pidananya  bisa dijatuhkan hukuman 1 hingga 5 tahun, denda paling sedikit 2 hingga 20 kali nilai cukai.

Selain mengenai cukai, pendistribusian, sangsi denda dan pidana. Dalam Undang Undang itu juga menurut dia cukup jelas disebutkan bahwa mengenai pengawasan  diserahkan/ di tunjuk pihak Bea Cukai Indonesia bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal

Terkait persoalan rokok  yang di duga Ilegal ini.Kru Wartawan belum berhasil menemui maupun menghubungi pihak KPBC Tife madya Dumai dan Disperindag. Karena saat di upayakan hendak menemui P2 BC Dumai. Seorang petugas di kantor tersebut mengatakan tidak ditempat. ( tim  )

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *