Advertorial
Beranda / Advertorial / Petugas Jaga Lapas Curup Lakukan Apel Penghuni Paviliun Kamar Hunian

Petugas Jaga Lapas Curup Lakukan Apel Penghuni Paviliun Kamar Hunian

Rejanglebong,Derap1News –
Petugas jaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Rabu ,(10/07/2024) kembaliĀ  melaksanakan apel penghuni kamar hunian sebagai bagian dari rutinitas untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Kegiatan ini bertujuan untuk terus  memastikan jumlah warga binaan sesuai dengan data dan menjaga kondisi tetap aman dan kondusif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 33 Tahun 2015 serta keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

Pelaksanaan apel penghuni dimulai dengan memastikan narapidana dan tahanan berada dalam kondisi terkunci di kamar masing-masing. Setelah itu, mereka diminta berbaris dan petugas melakukan penghitungan serta pengecekan kesesuaian jumlah, penempatan, dan keberadaan setiap narapidana atau tahanan di dalam kamar.

Baca Juga  Tim TPP Lapas Kelas II A Curup.Ā  Gelar SidangĀ  Usulan Integrasi Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat bagi WBP

Kegiatan apel penghuni dilakukan tiga kali sehari, bertepatan dengan setiap pergantian regu penjagaan.

Syukuran Kemenangan Eli Akbar Harahap SH Dihadiri Tokoh Politik dan Masyarakat Paluta

Selain memastikan jumlah warga binaan sesuai dengan data yang ada, apel penghuni juga bertujuan untuk memastikan keadaan di dalam paviliun dan kamar hunian tetap aman dan kondusif. Hal ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.(DN)

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *