Rejang Lebong , Derap1News.Com. –
Untuk meminimalisir terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban , seperti biasanya staff Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) melakukan kontrol keliling area brandgang pos atas.
Kegiatan kontrol keliling ini merupakan kegiatan wajib berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan Jum’at/07/06.
Giat ini dilakukan pada waktu yang acak namun rutin setiap minggunya. Giat yang bertujuan untuk memastikan area brandgang Lapas Kelas IIA Curup steril dari benda-benda terlarang dan antisipasi hal-hal mencurigakan selalu dilakukan demi kondusifitas Lapas Curup agar selalu terjaga.( Dinaro ) **