
JAKARTA, Derap1News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, 25 hingga 27 September 2026, adalah hoaks.
Kemkomdigi menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk memadamkan layanan internet secara nasional pada periode tersebut. Pemerintah juga memastikan layanan komunikasi dan aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo setelah beredar sebuah dokumen yang mengatasnamakan Kemkomdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Kemkomdigi memastikan dokumen tersebut palsu. Angga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri sumber pembuatan dan pola penyebaran dokumen tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Angga, tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak panik dan tidak ikut meneruskan informasi yang belum terverifikasi.
Layanan Internet dan Perbankan Dipastikan Normal
Kemkomdigi memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, layanan seluler, jaringan fiber optik, sistem perbankan hingga ATM tetap beroperasi secara normal.
Angga juga membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional yang disebut dalam dokumen tersebut.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Dengan adanya penegasan tersebut, Kemkomdigi menyatakan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan ataupun menghindari transaksi digital karena isu pemadaman internet nasional.
Masyarakat Diminta Cek Informasi ke Kanal Resmi
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan dokumen yang belum terverifikasi. Setiap informasi mengenai kebijakan pemerintah dan kondisi layanan komunikasi digital diimbau diperiksa melalui kanal resmi kementerian.
“Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” kata Angga.
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Pasal 28 ayat (3) mengatur larangan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45A ayat (3).
Kemkomdigi menyatakan penelusuran terhadap dokumen palsu tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk mengetahui asal-usul pembuatan, pola penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat pun diminta tetap tenang dan menjadikan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan utama sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi terkait layanan internet dan komunikasi digital.**




Komentar