
JAKARTA, Derap1News — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik secara bertahap sekitar Rp99 triliun dana pemerintah yang saat ini ditempatkan di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, total dana pemerintah yang kini masih ditempatkan di perbankan mencapai sekitar Rp299 triliun.
Menurut dia, sebagian dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara, sementara sekitar Rp200 triliun tetap ditempatkan di perbankan hingga Juli 2027.
“Penempatan dana kita saat ini mencapai Rp299 triliun, nyaris Rp300 triliun. Untuk kebijakannya ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun akan terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan (2027),” kata Astera dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Astera menjelaskan, penempatan dana pemerintah di perbankan pada dasarnya bersifat sementara. Dana tersebut ditempatkan di bank agar tetap dapat mendukung likuiditas perbankan sebelum digunakan untuk berbagai kebutuhan belanja pemerintah.
“Jadi nanti pada saat belanja, ya tentunya ini adalah dana yang digunakan,” ujarnya.
Penarikan Dilakukan Bertahap
Kemenkeu, kata Astera, tidak akan menarik dana tersebut secara sekaligus. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan proses penarikan tidak menimbulkan kesenjangan likuiditas.
Untuk sisa dana sekitar Rp200 triliun yang masih ditempatkan di bank, penarikannya akan disesuaikan dengan tenor dan kebutuhan pemerintah.
“Dana yang Rp200 triliun ini, pada saat akan dilakukan penarikan, kita akan sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” katanya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kebijakan penempatan dana pemerintah di Himbara bersifat dinamis. Keputusan mengenai penggunaan atau penarikan dana akan mempertimbangkan kondisi kas pemerintah, termasuk realisasi pendapatan negara dan pembiayaan.
“Ini adalah sesuatu yang dinamis, karena itu Kementerian Keuangan harus bekerja bersama,” ujar Suahasil.
Kebijakan yang Dilanjutkan
Penempatan dana pemerintah di Himbara pertama kali dilakukan pada September 2025 ketika Purbaya Yudhi Sadewa menjabat Menteri Keuangan. Saat itu, pemerintah menempatkan Rp200 triliun dana negara ke sejumlah bank milik negara untuk memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong aktivitas ekonomi.
Dana tersebut ditempatkan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Purbaya ketika itu menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan agar dana pemerintah yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia dapat lebih produktif melalui sistem perbankan. Likuiditas tambahan diharapkan dapat mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
Kebijakan tersebut kini tetap dilanjutkan di bawah kepemimpinan Suahasil Nazara. Pemerintah mempertahankan sekitar Rp200 triliun dana di perbankan hingga Juli 2027, sementara sebagian lainnya akan ditarik secara bertahap sesuai kebutuhan kas negara.
Dengan demikian, penarikan dana tersebut bukan berarti seluruh dana pemerintah di Himbara akan segera ditarik, melainkan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja negara dan kondisi likuiditas perbankan.**




Komentar